SULTRA.KABARDAERAH.COM – Bupati Buton Utara (Butur) Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Ridwan Zakariah, kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, atas pengendalian penyebaran covid-19 di daerah setempat.
Surat Edaran nomor 442/890 tentang perpanjangan PPKM Mikro ini menyusul perkembangan situasi terkini terkait penyebaran covid-19, juga tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2021.
Ada 23 poin ketentuan dalam Surat Edaran Bupati tersebut untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaanya.
Di dalamnya, memuat seputar upaya pengendalian penyebaran covid-19, mulai dari pengaktifan kembali Satgas Penanganan covid-19 sampai tingkat RT atau RW dalam rangka optimalisasi kegiatan edukasi 6M (mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker dengan benar, menjaga jarak, menghindari keramaian, menghindari makan bersama, mengurangi mobilitas) serta 3T (testing, tracking, treatment), proses pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, kegiatan perkantoran, aktivitas sektor esensial dan area publik hingga perjalanan dinas dan kunjungan kerja.
“Menunda semua kegiatan kunjungan kerja dan/atau penerimaan kunjungan kerja,” isi poin 16 Surat Edaran tersebut.
Surat Edaran Bupati Butur tentang perpanjangan PPKM Mikro ini berlaku mulai tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada kelima parameter selama 23 minggu berturut-turut. (***)
Discussion about this post