SULTRA.KABARDAERAH.COM-Buntut dari bantuan sambungan perpipaan SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) tahun anggaran 2023, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar rapat bersama masyarakat dan Pemerintah Desa di sanggar seni desa Morikana Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah, Jum’at (17/11/2023).
Namun, rapat mediasi yang difasilitasi oleh BPD tersebut mengandung perhatian masyarakat, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM),BPD dan pemerintah Desa, tokoh pemuda hampir baku pukul atau adu jotos dengan perangkat Desa.
Suhardin selaku pemuda di Desa Morikana yang hadir saat rapat tersebut mempertanyakan beberapa poin terkait proyek bantuan sambungan perpipaan (SPAM) yang bersumber dari alokasi dana hibah Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai 325 juta tahun anggaran 2023.

Ia bercerita, pada saat rapat tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi kepala Desa dan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) terkait ancaman dan tindakan intimidasi salah satu mahasiswa. Namun ironisnya seketika suasana dalam rapat tersebut menjadi panas, ketika pihak masyarakat dan pemuda mengajukan beberapa pertanyaan terhadap kepala Desa serta pihak KSM.
“Ada tiga point yang menjadi tuntutan Pemuda dan mahasiswa Morikana, Namun tidak ada satupun tuntutan itu yang bisa dijelaskan oleh Pemerintah Desa dan pihak KSM, Pasalnya setiap jawaban yang diberikan tidak berdasar dan tidak sesuai aturan,”ulasnya.
Adapun pertanyaan yang dilayangkan ke pemerintah desa:
1. Menyampaikan data penerima manfaat serta syarat yang menjadi kriteria penerima manfaat.
2. Meminta Pemdes menjelaskan secara terbuka mengenai mekanisme pembentukan KSM apa peran dan tugasnya serta fungsi dari masing-masing anggota KSM
3. Meminta kepala desa menjelaskan maksud dan tujuan intimidasi dan ancaman terhadap mahasiswa.
Lanjutnya, Kata dia seperti jawaban pada point 1 oleh Pemerintah Desa, (Bahwasanya tidak ada aturan yang ditetapkan terkait penerima manfaat jadi ini merupakan bantuan yang diperuntukan bagi semua masyarakat baik PNS ataupun masyarakat dengan ekonomi ke atas dan lagi pula ini merupakan hak saya sebagai) ungkapnya saat meniru jawaban Kades Morikana.
Padahal, menurut pemuda dan mahasiswa dalam menentukan kriteria penerima manfaat tentunya merujuk pada aturan yang ada seperti Permendagri No 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial dan Surat Edaran (SE) Direktur Jendral Cipta karya tentang Pedoman Teknis kegiatan padat karya Direktorat jendral cipta karya jelas disebutkan salah satunya masyarakat berpendapatan Rendah (MBR).
Selain itu, Mahasiswa juga menyinggung mengenai tugas dan fungsi KSM namun hal tersebut tidak bisa dijawab oleh Pengurus KSM.
“Tentunya dalam melihat hal tersebut Mahasiswa Menduga bahwa Ketua dan anggota KSM tidak mengetahui sama sekali terkait tugas dan fungsinya dan memungkinkan bahwa ada oknum yang mengendalikan jalannya KSM ini” tutupnya.(Admin)
Discussion about this post