SULTRA.KABARDAERAH.COM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buton Tengah menyerahkan sedikitnya 600 sertifikat tanah program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistemasi Lengkap) yang disaksikan langsung oleh Bupati Buteng, Samahuddin.
Penyerahan berlangsung di Gedung serbaguna Kelurahan Boneoge, Kamis (24/02/2022) .
PTSL tersebut merupakan Program Prioritas Nasional dari pemerintah dan kementrian ATR/BPN untuk Tahun 2021, dimana penerbitan sertifikat tersebut memakan waktu satu tahun anggaran.
“Untuk penerbitan sertifikat itu biasanya satu tahun anggaran kemudian penyerahannya biasanya akan menyebrang tahun baru kita berikan,” ujar Mashud Lukman, Kepala BPN Buteng.
Terkait biaya dari program nasional yang diselenggarakan oleh pihak Pertanahan tersebut, paling banyak berkisar di angka Rp350 ribu. Uang yang dibayarkan dengan jumlah tersebut tidak termaksud dalam biaya penerbitan sertifikat, melainkan digunakan sebagai biaya materai, patok, serta operasional petugas desa yang membantu petugas ikut terjun saat pengukuran tersebut dilaksanakan.
“Untuk biaya sendiri kita hanya berkisar di angka Rp350 ribu dan itu digunakan untuk pembelian materai, biaya patok serta operasional petugas desa yang ikut terjun petugas ukur di lokasi,” tuturnya
Adapun ada kelebihan dari jumlah 350 ribu itu, Kepala BPN Buteng ini mengaku tidak pernah melakukan pungutan lebih dari jumlah tersebut. Jikalau ada, ia menegaskan bahwa itu termasuk kategori pungli (Pungutan liar)
“Kalau ada yang mengumpul lebih dari Rp350 ribu, berarti itu sudah masuk kategori pungli, karena kita maksimal hanya di angka 350 ribu,” jelasnya.
Program PTSL selalu ada setiap tahunnya. Di tahun 2022 sendiri, BPN mendapat jatah 600 bidang PBT (Peta Bidang Tanah) di kecamatan Mawasangka Desa Wakambangura 2. Namun nilai tersebut masih dapat bertambah dikarenakan jumlah ini hadir di awal tahun, sehingga pihak pertanahan masih dapat mengupayakan untuk menambah jumlah awal yang ada.
Selain program PTSL, pembuatan sertifikat tanah juga terdapat program PBT Mandiri. Sifatnya lintas sektor yang sasarannya kepada pengusaha mikro (kecil) UKM atau di bidang perikanan yang syaratnya berupa izin usaha.
“Selain PTSL ada juga PBT Mandiri yang sifatnya lintas sektor, dimana para Pelaku-pelaku UKM dan di bidang perikanan dapat mengikuti dengan syarat melampirkan bukti izin usaha, kemudian untuk nelayan pesertanya harus melampirkan kartu nelayan,” paparnya
Kemudian, Lukman juga menyarankan agar nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.
“Sertifikatnya jangan disimpan di bawah kasur atau di dalam lemari, itu hanya akan menjadi makanan rayap. Kalau sudah diterima sertifikatnya kita bawah ke bank ambil pinjaman untuk tambahan modal usaha, jadi sertifikat itu tidak sia-sia adanya, kita gunakan sesuai kebutuhan,” tutupnya.
Laporan:Adi hdy
Discussion about this post