SULTRA.KABARDAERAH.COM – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) mendapat dana hibah yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) senilai Rp500 juta tahun anggaran 2020.
Anggaran tersebut untuk belanja tak terduga kegiatan swakelola pengabdian kepada masyarakat dengan tema ” Membangun Ketangguhan Masyarakat Buton Tengah Terhadap Pandemi Covid-19″.
Namun dalam penggunaan dana tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp255,60 juta. Rinciannya, biaya honorarium senilai Rp56,5 juta, biaya bahan habis pakai senilai Rp9 juta, biaya akomodasi dan transportasi senilai Rp152,1 juta dan biaya penyediaan bingkisan senilai Rp38 juta.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Buteng, Sirudin, saat dikonfirmasi membenarkan adanya temuan BPK tersebut.
Namun ia menuturkan bahwa hal itu sebagai bentuk keselahan teknis dan menjadi pelajaran untuk BPDB Buteng. “Setelah diperiksa, ditemukan kelebihan pembayaran. Mau tidak mau harus dikembalikan,” jelasnya.
Laporan: Adi
Discussion about this post