SULTRA.KABARDAERAH.COM, BUTON UTARA – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas Kabupaten Buton Utara (Butur) bersama Polres dan Polairud Butur, kembali melakukan penyemprotan disinfektan, guna mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19), Rabu (8/4/2020). Tempat yang menjadi sasaran kali ini yakni Masjid dan Balai Pertemuan Kelurahan Lemo, Kecamatan Kulisusu.
Direktur utama BPR Bahteramas Butur, Mahmud Subaena, mengatakan penyemprotan utamanya di fasilitas umum akan terus dilakukan. Rencananya, pekan depan giat serupa juga bakal dilaksanakan di pasar.
“Insya Allah minggu depan menjelang Ramadhan di tiga pasar di wilayah Kulisusu akan disemprot disinfektan,” katanya.
Selain penyemprotan, Mahmud Subaena, juga mengajak kepada semua pihak, agar selalu mematuhi himbauan dari pemerintah dalam hal menjaga jarak (social distancing) serta selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
“Harapannya agar kita bisa mencegah Covid-19 di Buton Utara, masyarakat dapat mematuhi himbauan pemerintah dan edukasi tentang kesehatan seperti cuci tangan dan lainnya jadi perhatian masyarakat serta semua unsur di masyarakat dapat terlibat mencegah Covid-19,” harapnya.
Penyemprotan kali ini dipimpin langsung Kasat Sabhara Polres Butur, Iptu Anca. Dia mengucapkan terima kasih kepada pihak BPR Bahteramas Butur yang selalu siap sedia bekerja sama dengan Polres Butur.
Senada dengan Direktur BPR Bahteramas Butur, dia pun sangat berharap kepada masyakat untuk memahami serta mengikuti himbuan dan edukasi tentang kesehatan dalam pemutusan mata rantai penyebaran virus Covid-19 yang saat ini sedang mewabah.
“Semoga kegiatan yang kami laksanakan berlanjut sampai menjelang H-1 Bulan Suci Ramadan agar masyarakat bisa nyaman dalam beribadah dan selalu waspada dan tidak panik dalam menyikapi penyebaran virus corona. Semoga bencana non alam ini cepat berlalu,” tambahnya.
Sebagai informasi, Sabtu (4/4/2020) lalu giat serupa juga dilaksanakan di area pelabuhan Wa ode Buri Kecamatan Kulisusu Utara, masjid termasuk Kantor Desa.
(Irsan R)
Discussion about this post