SULTRA.KABARDAERAH.COM, BUTON UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur), menggelar sosialisasi workshop peningkatan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui stakeholder, bertempat di Aula Sekretariat Daerah Butur, Senin (21/6/2021).
Workshop tersebut, merupakan proyek perubahan Diklat Kepemimpinan tingkat II (PIM) di Lembaga Administrasi Negara (LAN) Makassar Tahun 2021.
Sosialisasi tersebut buka langsung oleh Wakil Bupati Butur Kompol (Purn) Ahali, dan dihadiri seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah OPD lingkup Pemkab Butur.
Pada kesempatan itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Butur La Nita menyampaikan beberapa materi dalam peningkatan kinerja ASN.
Ia menjelaskan, beberapa hal penting yang menjadi rujukan kinerja ASN. Kata dia, bagi yang kinerjanya aparatur sipil negara baik akan mendapatkan apresiasi atau reward dan menentukan didalam promosi dan kenaikan pangkat.
Di samping itu, penilaian kinerja juga menjadi dasar pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP). Sebaliknya, jika PNS yang kinerjanya buruk, apalagi sangat buruk maka berpotensi terkena sangsi.
“Berdasarkan data dari Kemenpan-RB ada 30 persen atau sekitar 1,3 juta pegawai negeri sipil yang kinerjanya tergolong buruk. Dengan demikian juga halnya di Kabupaten Butur, masih terdapat banyak PNS dalam menjalankan tugasnya sehari-hari mereka dinilai semau sendiri, sehingga kinerjanya dibawah target yang diharapkan. Banyaknya PNS yang tidak maksimal ini jelas sangat membebani pemerintah,” kata La Nita dalam pemaparan materinya.
Selain itu, pada perbaikan kinerja PNS pada pemerintah kabupaten Butur dapat dilakukan dengan mendisplinkan kehadiran PNS di kantor melalui kegiatan apel pagi dan sore. Sehingga PNS datang ke kantor tepat waktu dan pulang kantor sesuai jam yang telah ditentukan.
Sesuai dengan peraturan pemerintah no 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN, hukuman disiplin ringan antara lain teguran lisan, terguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis.
Kemudian, hukuman disiplin sedang, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Dan hukuman disiplin berat, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
“Maka dari itu, seluruh ASN stakeholder lingkup Pemkab Butur agar tetap berupaya meningkatkan kinerjanya di OPD masing-masing, memberikan laporan kehadiran ASN secara objektif melalui alat bantu/tools formulir pelaporan kehadiran PNS secara online, serta memberikan perhatian serius terhadap pemuktahiran data mandiri ASN Butur,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Butur Kompol (Purn) Ahali, yang membuka kegiatan tersebut, ia mengatakan kegiatan ini adalah salah satu upaya dalam meningkatkan kinerja aparatur melalui optimalisasi stakeholder di kabupaten Butur yang merupakan suatu inovasi untuk meningkatkan kinerja dengan melibatkan peran stakeholder secara kelembagaan.
“Kita harus melakukan inovasi kinerja aparatur menjadi hal utama dalam menegakkan disiplin aparatur secara baik,” ujarnya.
Ketika, kinerja aparatur tidak menjadi baik tanpa didukung penerapan disiplin kerja yang baik, maka perlu optimalisasi peran stakeholder dalam menerapkan disiplin aparatur akan berorentasi pada peningkatan kinerja aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Laporan: Ardian Saban
Discussion about this post