SULTRA.KABARDAERAH.COM, BUTON UTARA – Pandemi Covid-19 atau virus corona belum juga usai. Bencana non alam yang mengancam nyawa manusia itu masih terus mengintai.
Indonesia, masih berjuang melawan virus mengerikan itu. Pemerintah, mulai dari pusat hingga daerah terus berikhtiar, salah satunya dengan penguatan langkah pencegahan melalui penerapan disiplin protokol kesehatan.
Salah satu daerah yang melakukannya adalah Kabupaten Buton Utara (Butur) Sulawesi Tenggara (Sultra). Semenjak mewabahnya covid-19, daerah di ujung utara pulau Buton ini mulai waspada.
Bentuk respon terhadap pandemi, beberapa langkah dilakukan, diantaranya membentuk gugus tugas percepatan penanganan dan pengendalian covid-19 dan merelokasi dana miliaran untuk penangannya. Di saat yang bersamaan, kampanye dan edukasi serta penerapan disiplin tentang pencegahan gencar dilaksanakan, termasuk pembatasan wilayah secara ketat bagi orang yang hendak masuk ke Butur.
Untuk penguatan penerapan disiplin, Kepala Daerah lalu menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Buton Utara Nomor 56 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Langkah tersebut, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di daerah setempat.
Peraturan ini, kemudian dikawal oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) bersama TNI dan POLRI.
Subjek dari Perbup Butur tersebut meliputi perorangan dan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Bagi perorangan, diharuskan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan (4M). Untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, harus menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang.
Dalam Perbup itu, sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, bervariasi.
Bagi perorangan, sanksinya berupa teguran lisan atau teguran tertulis; kerja sosial hingga denda administratif atau uang paksa yaitu Rp. 150,000.
Sementara untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum, sanksinya berupa teguran lisan atau teguran tertulis; denda administratif atau uang paksa yaitu Rp. 1,500.000; penghentian sementara operasional usaha keramaian; dan pencabutan izin usaha keramaian.
Awal pelaksanaan operasi yustisi utamanya razia penggunaan masker bagi pengendara, masih ditemukan masyarakat yang abai. Semenjak operasi tertib bermasker, sudah puluhan orang yang terjaring. Sanksi yang diberikan begi pelanggar pun beragam, mulai dari push-up, menyanyikan lagu kebangsaan hingga menghafal Pancasila.
“Kita konsisten terus beroperasi dalam rangka penegakan sesuai peraturan Bupati. Walaupun dengan segala keterbatasan tetap kita jalankan,” tutur Kasat Pol-PP Butur, Hasanun.
Dia berharap, kesadaran mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak dan menghindari kerumunan (3M) bisa lebih ditingkatkan lagi. Hal ini penting, demi menjaga diri sendiri, keluarga dan orang lain dari penularan covid-19.
“Mematuhi protokol kesehatan sama halnya menyelamatkan orang banyak,” tandasnya.
Tingkat pelanggaran penggunaan masker yang ditemukan, sifatnya tidak menentu. Kadang naik kadang pula menurun. Namun jumlahnya sudah jauh lebih rendah dibandingkan dengan awal pemberlakuan menggunakan masker saat keluar rumah atau di tempat umum.
“Pelanggar kadang meningkat, kadang dia menurun. Misalnya, hari ini banyak, kadang besok rendah, habis itu naik lagi. Tapi kalau dibanding dengan awal-awalnya memang sudah jauh beda,” jelas Hasanun.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Butur, dr. Muhammad Ali Badar, terus mengingatkan pentingnya upaya pencegaan dalam memutuskan mata rantai penyebaran covid-19, terlebih dalam menghadapi suasana pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang tahapannya kini sedang berjalan.
Ali Badar berharap kepatuhan terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan (3M) terus ditingkatkan.
Dalam rangka mewujudkan Pilkada Butur yang aman, damai dengan menerapkan prokes Covid-19, Polres dan Kodim 1429/Butur terus berperan aktif mengkampanyekan dan menerapkan disiplin protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Upaya penerapan prokes covid-19, juga bisa dijumpai pada sejumlah instansi pelayanan publik seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Diskdukcapil), Butur. Organisasi perangkat daerah yang dinahkodai, Asri, tersebut, juga mengedepankan prokes covid-19 dalam proses pelayanan administrasi kependudukan.
Salah satunya memasang himbauan di loket agar masyarakat yang datang harus mememakai masker.
“Tapi masyarakat ini variatif ada yang taat dan ada juga yang tidak taat serta ada juga yang tidak tau dan tidak punya masker. “Dia punya masker baru saya layani,” ujarnya.
Selain penggunaan masker, Dinas Dukcapil Butur juga menyediakan tempat mencuci tangan. Untuk menghidari terjadinya kerumunan, juga dilakukan pengaturan jarak di kursi antrian.
Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ereke, Butur, juga demikian. Dalam proses pelayanan nasabah, juga mengedepankan prokes covid-19, seperti menyediakan tempat cuci tangan, pembatasan jumlah dan pengaturan jarak tempat duduk bagi nasabah, hingga mewajibkan setiap pengunjung yang hendak masuk ke ruang pelayanan agar memakai masker. Pegawai yang sering berinteraksi dengan nasabah, juga diberi pembatas.
“Kalau yang tidak pakai masker saya kasi tau Satpam, jangan masuk, harus cari masker dulu. Cuma kadang juga, karena banyak juga orang kadang, satu sementara dihimbau, mungkin yang lain sudah masuk, tidak dilihat ada lagi yang masuk,” ungkap Kepala BRI Unit Ereke, Chairum.
Khairum menceritakan, tantangan berat yang sempat dialami pihaknya dalam menerapkan prokes Covid-19 salah satunya pada saat pencairan bantuan. Di mana, saat itu terjadi peningkatan jumlah nasabah cukup tinggi. Untuk meminimalisir kerumunan, pihaknya menyiapkan tenda dan kursi di samping gedung.
“Kita selalu berupaya untuk menjaga layanan sesuai protokol covid-19. Cuma kadang-kadang kita memang, ada saat-saat tertentu tidak terkontrol, tapi kita tetap berupaya untuk mengikuti protokol kesehatan,” ungkapnya.
Kendati masih ditemukan beberapa pengunjung yang abai, pihaknya menilai tingkat kepatuhan nasabah sudah cukup tinggi. Dalam melayani, pihaknya juga selalu mengingatkan kepada para nasabah, tentang pentingnya mematuhi prokes Covid-19 utamanya di tempat-tempat umum.
“Saya lihat, rata-rata sudah mulai patuh. Tapi namanya edukasi tidak boleh kita bosan-bosan, pokoknya terima tidak terima harus kita sampaikan,” tuturnya.
(Irs/Ard)
Discussion about this post