SULTRA.KABARDAERAH.COM – Perhelatan Musyawarah Daerah (Musda) Ke-XI Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang rencananya akan digelar pada akhir Februari 2022, kini berbuntut laporan polisi di Markas Kepolisisn Daerah Sulawesi Tenggara (Mapolda Sultra).
Laporan Polisi ini dilayangkan pada hari Jum’at tanggal 11 Februari 2021, sekira pukul 18.30 wita oleh tim kuasa hukum Dirga Mubarak, salah satu bakal calon Ketua Umum HIPMI SULTRA, setelah dirinya dipastikan gugur persyaratan oleh oknum Stering Commite (SC).
Menurut tim kuasa hukum Dirga Mubarak, Sukdar, S.H, JW dan kawan-kawan diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP yang telah merugikan kliennya, Dirga Mubarak sebagai korban.
Kata dia, hal ini tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku II Kejahatan memuat pasal 378, yang berbunyi: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” ungkap salah satu Tim Kuasa Hukum Dirga Mubarak, Sukdar, S.H dalam pesan Whatsapp.
Sukdar menambahkan selain Pasal 378 KUHP, JW dan kawan-kawan diadukan berdasarkan ketentuan Pasal 372 KUHP, yang berbunyi : “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.
“Atau pendek kata JW, Dkk diduga melakukan tindak pidana penggelapan,” urainya.
Lebih lanjut Sukdar membeberkan setelah diumumkannya oleh JW dan kawan-kawan tentang bakal calon ketua tunggal HIPMI Sultra (Alvian Taufan Putra.red) yang memenuhi syarat dan diloloskan, maka pada tanggal 08 Februari 2022 bahwa jika korban tidak memenuhi syarat dan tidak diloloskan sebagai bakal calon, maka uang yang telah disetorkan baik pada saat pengambilan formulir yang sebesar Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) maupun uang yang telah disetorkan pada saat pengembalian formulir yang sebesar Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah), sampai pengaduan ini dilayangkan kepada para teradu belum mempunyai etikat baik untuk mengembalikan kerugian kliennya yang notabene sebagai korban.
Pada kesempatan yang sama, salah satu tim Kuasa hukum Dirga Mubarak, La Ode Adi Rusman. S.H, menegaskan bahwa laporan pengaduan ini adalah laporan jilid I seiring berjalannya proses hukum.
Selain itu, tidak menutup kemungkinan akan ada laporan-laporan terhadap dugaan-dugaan perbuatan melawan hukum dalam pelasanaan Musyawarah Daerah (Musda) Ke-XI Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Provinsi Sulawesi Tenggara.
Laporan:Adi hidy
Discussion about this post