SULTRA.KABARDAERAH.COM, KOLAKA UTARA – Sidang Kasus Korupsi Dana Desa (DD) Dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Pumbolo Kecamatan Wawo dan Desa Lelewawo Kecamatan Batuputih Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) telah memasuki sidang keenam dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.
Adapun saksi yang akan diperiksa berjumlah 30 orang terdiri dari masyarakat, perangkat desa, saksi ahli dan saksi lainnya. Masing-masing akan menjalani dua kali agenda pemeriksaan.
“Besok sudah sidang ke enam, dimana sebelumnya agenda sidang dakwaan, eksepsi, tanggapan eksepsi, putusan sela dan pemeriksaan saksi dua kali,” ujar Kasi Intel Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kolut, Moh Heri Okta Saputro, di ruang kerjanya, Rabu (17/3/2021).
Heri menjelaskan, proses sidang akan digelar di dua tempat berbeda. Dimana terdakwa JB yang merupakan mantan Kades Lelewawo berlangsung secara offline yakni majelis hakim, jaksa dan Penasehat Hukum (PH), semua di kendari. Sementara terdakwa SA yang merupakan Kades Pumbolo akan menjalani sidang secara online yakni jaksa, PH dan saksi di Kolut sementara majelis hakim di Kendari.
Kata Heri, sikap kedua terdakwa selama persidangan menjadi poin penting. Sebab ada pengungkapan fakta-fakta yang memberatkan dan ada pula yang meringankan.
“Pada saat persidangan bendahara kembalikan uang sebesar Rp3juta dari kerugian negara dan sudah kami terima dan setor ke rekening titipan kejaksaan. Itu salah satu fakta yang bisa meringankan, namun saat ini kita maksimalkan pemeriksaan saksi kemudian saksi ahli dan di lanjutkan tuntutan,” ungkap Heri.
Saat ini, kedua terdakwa yakni JB dan SA telah dititip di Rumah Tahanan (Rutan) Kolaka. Beberapa agenda sidang melalui video conference telah dilakukan dalam rangka menuntaskan kasus tersebut sesuai prosedur hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan: Mursin
Discussion about this post