SULTRA.KABARDAERAH.COM
LASUSUA – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menargetkan sebanyak 900 bidang aset milik daerah akan disertifikatkan pada Tahun 2025.
Dari 900 bidang tanah yang telah menjadi aset pemerintah daerah, sejauh ini baru 600 bidang aset telah disertifikatkan.
Kepala Bidang (Kabid) Kawasan, Pemukiman dan Pertanahan, Muhris mengungkapkan tahun 2019, ada sekitar 200 bidang tanah aset pemkab yang telah disertifikatkan.
Kemudian tahun 2020, ada 32 bidang aset yang disertifikatkan. Jumlah sertifikat dari tahun sebelumnya menurun, disebabkan adanya Covid 19.
“Tahun 2020 anggaran banyak terserap dipenanganan Covid 19, sehingga serifikat tanah yang telah menjadi aset pemerintah juga menurun,” ujarnya.
Begitupun tahun 2021, tercatat hanya 100 bidang aset yang disertifikatkan, yang seharusnya target dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 81. Tahun 2022, target 15 bidang aset yang disertifikatkan.
“Meskipun targetnya hanya 15 bidang aset, kalau tidak ada masalah dan diberikan kesehatan kemungkinan target itu akan lebih dari 15 sertifikat,” tutur Muhris.
Muhris lebih lanjut menjelaskan, tanah yang telah menjadi aset pemerintah daerah, yakni tanah sekolah, kantor camat, pasar, lapangan olahraga dan tanah yang diatasnya telah berdiri bangunan fasilitas pemerintah.
“Insha Allah, apabila tanah tersebut sudah tidak ada lagi masalah sosial terhadap status kepemilikan, maka akan langsung dilakukan pengukuran untuk disertifikatkan,” jelas Muhris.
Muhris berharap sertifikat tanah yang menjadi bidang aset pemerintah ditargetkan rampung pada tahun 2025.
Laporan: Mursin
Discussion about this post