SULTRA.KABARDAERAH.COM.KOLAKA UTARA – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pembongkaran sejumlah tempat penjualan ikan yang berada di luar Pasar Lacaria di ibu kota Lasusua, Rabu (31/3/2021).
Ramang, Kepala Satpol PP Kolut mengatakan pembongkaran itu dilakukan dalam rangka penertiban penjual ikan. Selain itu, juga untuk menata keindahan dalam kota.
“Dan penertiban ini dilaksanakan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara No. 11 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ketertiban umum,” ujarnya.
Dalam giat tersebut, sebanyak 12 tempat penjual ikan di luar Pasar Lacaria dibongkar.
Ramang menambahkan, penertiban kali ini baru dilakukan untuk para penjual ikan. Hal tersebut sesuai kesepakatan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Selanjutnya, giat serupa juga akan menyasar penjual sayur.
“Untuk para penjual sayur yang berjualan di luar dari pasar kita juga akan relokasi setelah nanti berkoordinasi dengan dinas Bapenda dan dinas Perdagangan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kolut, Ahdan Alwi, menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan fasilitas untuk tempat para penjual ikan yang ada di luar Pasar Lacaria tersebut.
“Kami mencatat sekitar 23 penjual ikan yang tersebar di luar dari pasar. Mereka itu kami sudah catat dan bahkan tempat yang telah disiapkan itu nama mereka sudah ditulis. Jadi mereka tinggal masuk saja karena masing-masing tempatnya sudah siap,” jelasnya.
Ia berharap, para penjual ikan yang ditertibkan itu bisa masuk berjualan ke pasar Lacaria dan menempati tempat yang telah disiapkan.
Penertiban tersebut juga turut serta Danramil Lasusua beserta anggota dan Bhabinkamtibmas.
Laporan: Mursin
Discussion about this post