SULTRA.KABARDAERAH.COM – Kabupaten Buton Utara (Butur) Sulawesi Tenggara (Sultra) bekerja maraton menindaklanjuti rilis dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan yang menangani pelaporan penyesuaian APBD. Di mana, pemda diminta untuk melakukan perbaikan pelaporan menyesuaikan dengan ketentuan PMK 35/PMK.07/2020.
Sesuai siaran pers yang direlease tanggal 1 Mei 2020, pemda dengan mempertimbangakan kemapuan keuangan daerah mendapatka toleransi total rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal sekurang kurangnya 35 persen. Setelah dilakukan perhitungan ulang, kekurangan anggaran hanya sebesar Rp. 17.130 miliar dan dapat hanya dibebankan pada belanja barang dan jasa saja sesuai kertas kerja rasionalisasi anggaran pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kalau angka 35 persen kita pakai, maka untuk belanja modal hampir aman, sehingga tidak ada belanja modal yang kita sasar. Saya ingin menegaskan bahwa tidak ada pemotongan belanja modal untuk refocusing yang ketiga,” ujar Bupati Butur, Abu Hasan, dalam rapat penyesuaian APBD bersama DPRD setempat di Aula Sekretariat Daerah Butur, Kamis (7/5/2020).
“Ini harus masuk besok. Kalau tidak DAU (Dana Alokasi Umum) kita ditunda. Kalau DAU ditunda, yang rasakan bukan hanya kita, semua,” katanya menambahkan.
Sebelum rilis DJPK Kementerian Keuangan diterima, terbit keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ; Nomor 117/KMK.07/2020 tanggal 9 April tentang percepatan penyesuaian APBD tahun 2020. Dalam rangka penanganan Covid-19, serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.
Kemudian, disusul Peraturan Menteri Keuangan nomor 35/PMK.07/2020 tanggal 16 April tentang pengelolaan transfer ke daerah dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 dalam rangka penanganan pandemi covid-19 dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional yang menitikberatkan pada penyesuaian belanja barang dan jasa dan belanja modal sekurang kurangnya 50 persen untuk penanganan covid-19. Saat itu, Pemkab Butur harus mencari angka kurang lebih Rp. 45 miliar.
Abu Hasan, lebih lanjut menjelaskan penyesuaian angka Rp. 17.130 miliar ini tidak akan ditarik oleh pemerintah pusat. Duitnya tetap disimpan di kas daerah dan dialokasikan ke biaya tak terduga (BTT).
“Kalau Rp. 17 miliar ini kita ambil di Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) kita merek ini uangnya PUPR, kalau ambil di Bappda juga kita merek. Begitu bulan 6 atau bulan 7 selesai Covid-19 kita kembalikan. Jadi tidak usah ada kekhawatiran kalau misal dananya dicubit di refocusing yang ketiga,” terangnya.
Diketahui, penyesuaian angka Rp. 17.130 miliar ini sudah yang ketiga kalinya dilakukan Kabupaten Butur.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan intruksi Nomor 1 tahun 2020 tanggal 2 april 2020. Maka Pemkab Butur saat itu melakukan penyesuaian APBD untuk penanganan covid-19 yaitu rasionalisasi anggaran dan belanja SKPD dan pembiayaan ke BTT.
Rinciannya, dari SKPD sebesar Rp. 9.135 miliar, dari penyertaan modal Rp. 2 miliar dan dari belanja tak terduga yang ada sebesar Rp. 1.1 miliar. Total jumlah untuk penanganan covid-19 senilai Rp. 12.415 miliar.
BTT tersebut diperuntukkan untuk penanganan kesehatan Rp. 6.2 miliar, penanganan dampak sosial Rp. 3.724 miliar dan penyediaan social safety net sebesar Rp. 2.483 miliar.
Selain itu, ada pula rasionalisasi anggaran kecamatan dan kelurahan untuk penanganan covid-19 dalam belanja langsung sebesar Rp. 2.588 miliar.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2020 tanggal 3 April tentang perubahan postur dan rincian APBN tahun 2020. Setelah melakukan penyesuaian maka Kabupaten Butur mengalami defisit senilai Rp. 39 miliar lebih. Sehingga diambil kebijakan rasionalisasi/pengurangan anggaran dari seluruh OPD untuk menutupi defisit anggaran.
“Ini semua Rp. 39 miliar diambil oleh pusat, tidak ada bagiannya daerah satu rupiah pun,” kata Abu Hasan.
Ketua DPRD Butur, Diwan, mengatakan banyak hal yang mesti dibicarakan bersama antara eksekutif dan legislatif terkait anggaran drastis ini. Sehingga, ketika turun ke lapangan nanti, pihak DPRD juga dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat dengan baik, terkait kondisi covid-19 di daerah setempat.
Dengan digelarnya rapat bersama itu, dia pun berharap sinergitas antara DPRD dan Pemda dalam penangan covid-19 lebih baik lagi.
Maszlin, salah satu anggota DPRD yang hadir dalam rapat itu berharap pihaknya bisa mengetahui data riil terkait pergeseran anggaran dalam tiga kali refocusing tersebut. Sehingga, peran legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan nantinya bisa berjalan dengan baik.
Terkait dengan upaya pemenuhan angka Rp.17.130 miliar, pihaknya pun mendukung. Bahkan, lanjut Mazlin, sehari sebelumnya DPRD Butur sepakat menggeser anggaran yang sudah diporsikan untuk pembentukan tim pengawasan untuk Satgas covid-19 Butur.
“Tidak perlu DPRD. DPRD masih ada jalan lain yang bisa kami lakukan dalam proses pengawasan,” tuturnya.
Diketahui, Kamis (9/4/2020) lalu, DPRD Butur sepakat akan membentuk tim pengawasan anggaran maupun kinerja Gugus Tugas dalam penanganan corona virus desease 2019 (covid-19). Rencana itu disepakati dalam rapat internal yang digelar kantor DPRD setempat.
Mendengar dukungan pihak DPRD, Bupati Butur, pun menyambut baik dan menyampaikan apresiasi. “Terima kasih komitmen DPRD yang terkait dengan dukungan penangan pencegahan covid-19,” ungkapnya. (*)
(Irsan R).
Discussion about this post