SULTRA.KABARDAERAH.COM
LASUSUA- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara (Kolut) berhasil membekuk seorang pria berinisial S (35) saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu di salah satu penginapan di Desa Patowanua Kecamatan Lasusua.
Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Polres Kolut, IPDA Andi Jusman, mengatakan penangkapan itu bermula saat pihaknya mendapat laporan dari warga sekitar.
Berbekal informasi itu, pihaknya melakukan penyeledikan dan pengintaian. Tidak berapa lama, Satresnarkoba langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung membekuk tersangka sekitar pukul 20:00 Wita, Jumat malam.
“Penangkapan terhadap tersangka merupakan laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di salah satu penginapan, setelah dilakukan pengintaian kita berhasil membekuk tersangaka dengan barang bukti (BB),” kata Ipda Andi Jusman Sabtu (21/4/2022).
Dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 2,03 gram dari tiga saset plastik beserta alat hisap bonk dan sebuah handpohone.
“Saat dilakukan penggledahan terhadap tersangka di sekitar TKP ditemukan barang bukti berupa sabu yang diakui milik pelaku,” tuturnya.
Setelah dilakukan introgasi, tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan jaringan Rumah Tahanan (Rutan) Kabupaten kolaka yang didapatkan dengan cara sistem tempel atau jaringan terputus.
“Dari pengakuannya BB tersebut didapatkan dari kolaka, tersangka mendapatkan barang itu sistem tempel dan pengakuannya aksi itu sudah beberapa kali di lakukan,” ungkap Andi Jusman.
Saat ini, tersangka dan BB telah diamankan di sel Mako Polres Kolut. Dari penangkapan tersebut, selanjutnya akan dilakukan pengembangan dan tersangka dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kontributor : Mursin
Discussion about this post