SULTRA.KABARDAERAH.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi melalui Dinas Kesehatan mereview Peraturan Bupati (Perbup) nomor 46 tahun 2020 tentang Peran Desa dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting.
Perbup tersebut untuk memberikan kepastian hukum yang dapat digunakan sebagai rujukan bagi desa dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mendukung upaya pencegahan dan penurunan stunting.
“Ini merupakan ajuan bagi desa-desa dalam merencanakan kegiatan upaya pencegahan penurunan stunting di Kabupaten Wakatobi.
Juga perlu adanya peningkatan anggaran APBDes untuk kegiatan yang dapat mendukung pencegahan penurunan stunting,” kata Kepala Dinas Kesehatan Wakatobi, Muliaddin, di Villa Nadila, Kamis (19/8/2021).
Bupati Wakatobi Haliana menyampaikan penanganan dan pencegahan stunting yang sebelumnya sifatnya itu masih sektoral kini sudah terintegrasi.
“Contoh kalau dulu stunting itu hanya menjadi tugas dinas kesehatan kemudian diturunkan ke puskesmas. Sekarang harus kita berkolaborasi dan bahu membahu dengan OPD lain hingga tingkat desa bahkan sampai kepala kampung,” ujarnya.
Dijelaskan Haliana, era kepempinannya bersama Ilmiati Daud akan banyak program kerja untuk penanganan stunting.
Hal yang perlu diatasi dalam penanganan stunting menurutnya adalah kesadaran orang tua tentang pemberian gizi dan nutrisi yang cukup kepada bayi di 1000 hari pertama kelahiran. Orang tua harus bisa memenuhi kebutuhan fisik, otak dan kebutuhan dalam hal pertumbuhannya. (CW2)
Discussion about this post