SULTRA.KABARDAERAH.COM, BUTON UTARA – Bupati Buton Utara (Butur) resmi mengeluarkan surat edaran tentang perayaan Idul Adha tahun 1442 Hijiriah/ 2021 Masehi, Kamis, (15/7).
Surat edaran nomor: 451.1/805 tersebut memuat petunjuk teknis pelaksanaan malam takbiran, salat hari raya idul adha dan pemotongan hewan qurban, di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro daerah setempat.
Malam takbiran, kegiatannya diselenggarakan dengan enam ketentuan. Pertama, jamaah malam takbiran wajib dalam kondisi sehat suhu badan dibawah 37 derajat celcius.
Kedua, malam takbiran hanya boleh diikuti oleh jamaah dengan usia 18 sampai 59 tahun.
Ketiga, malam takbiran hanya dapat diselenggarakan pada masjid/mushollah dengan status zona resiko penyebaran covid -19 zona hijau dan zona kuning.
Keempat, masjid’mushollah yang menyelenggarakan malam takbiran wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh (Termogun), hand sanitizer, sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, masker medis, menerapkan pembatasan jarak dan memastikan tidak ada kerumunan, serta melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah penyelenggaraan malam takbiran.
Kelima, malam takbiran hanya diikuti oleh jamaah masjid, mushollah dari warga setempat dengan ketentuan 10 persen dari kapasitas masjid dan mushollah dengan memperhatikan standar Protokol Kesehatan covid-19 secara ketat.
Keenam, kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian dan kerumunan.
Kemudian, ketentuan Shalat Hari Raya Idul Adha saat PPKM Mikro yaitu.
Pertama, shalat Hari Raya Idul Adha 1442H/2021M dilaksanakan sesuai dengan rukun shalat dan penyampaian Khutbah Idul Adha secara singkat paling lama 15 menit.
Kedua, pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha 1442H/2021M hanya dapat dilaksanakan di masjid/mushollah dengan kapasitas jarnaah 50 persen dari kapasitas masjid,mushollah dengan menerapkan Protokol Covid-19 secara ketat, sedangkan di lapangan terbuka dilarang.
Ketiga, memperhatikan standar Protokol Kesehatan Covid-19 secara ketat.
Selanjutnya, ketentuan pelaksanaan pemotongan hewan qurban agar memperhatikan sebagai berikut.
Pertama, penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari yakni, tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban.
Kedua, pemotongan hewan qurban dilakukan di rumah atau diluar Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R), dengan memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19 secara ketat.
Ketiga, kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging qurban kepada masyarakat yang berhak menerima wajib memperhatikan penerapan Protokol Kesehatan seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
Keempat, kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berqurban.
Kelima, pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.
Serta menghimbau, para pengurus masjid, mushollah dan jamaah pada setiap selesai pelaksanaan shalat jum’at dihimbau untuk memperbanyak shalawat, membaca surat Al- Kahfi melaksanakan Qunut Nazilah serta setiap selesai shalat lima waktu mendoakan keselamatan Negeri agar terhindar dari wabah dan bencana.
Laporan: Ardian Saban
Discussion about this post