SULTRA.KABARDAERAH.COM, BUTON UTARA – Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Buton Utara (Butur) Harmin Hari, menyerahkan Zakat Mal Infaq-Sedekah kepada Badan Amil Zakat Nasional Baznas setempat.
Penyerahan berlangsung di Aula Rapat Kantor Bappeda Butur, Senin (10/5/2021).
Usai menyerahkan, Kepala Bappeda Butur, Harmin Hari, mengungkapkan ini merupakan sejarah pertama kali di Pemkab Butur.
“Di OPD ini bukan rencana kita sudah buktikan, kurang lebih dua tahun kita kumpulkan dan akhirnya Alhamdulillah dana yang terkumpul kurang lebih Rp21.000.000. Ini hal yang positif yang kita perlu tumbuh kembangkan dikalangan umat Islam,” tutur Harmin Hari.
Lebih lanjut ia mengatakan sedekah ini merupakan infak dan sedekah 25 orang PNS di Bappeda, mereka dengan kesadaran dan keikhlasan untuk dipotong langsung gajinya setiap bulan.
“Kita buat rekening khusus yang di kelola oleh bendahara. Semoga kesadaran dan keikhlasan teman-teman PNS Bappeda bernilai ibadah dan menambah amal baik khususnya di Bulan Suci Ramadhan,” terangnya.
Ia menyadari, umat Islam di Indonesia termasuk di Butur, masih perlu sentuhan kepada fakir miskin yang perlu terus di diberdayakan. Bappeda Butur kemudian mengambil peran, mencoba megumpulkan dan menyalurkan zakat Mal Infaq.
“Ada kelebihan harta kita, sesuai dengan ketentuan, sisihkan untuk saudara-saudara kita yang kurang beruntung dan Alhamdulillah hari ini kita sudah serahkan,” ujarnya.
Ia berharap cara-cara seperti ini terus ditumbuh kembangkan, terutama jajaran OPD lingkup Pemkab Butur.
“Harapan kita, silahkan Baznas Butur untuk mengelola dengan baik, sesuai dengan peraturan regulasi yang diatur peraturan Islam,” harapnya.
“Mudah-mudahan ini bernilai ibadah semoga Allah memberikan keberkahan, kesehatan dan umur panjang,” pungkas Koordinator Presidium Majelis Daerah (MD) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (Kahmi) Buton Utara itu.
Di tempat yang sama, Wakil ketua I Bidang Pengumpulan Baznas Butur, Drs. Iwanuddin Hadaly, menuturkan setelah diterima, selanjutnya pihaknya akan segera mendistribusikan zakat mal Infaq dan sedekah, kepada mustahik (orang yang berhak) sesuai dengan syariat dan ketentuan yang berlaku.
“Mudah-mudahan ini menjadi, satu besaran bagi kita semua, dan mudah-mudahan Allah menjadikan petunjuk kepada kita semua, terutama untuk mengatasi para kaum duafa pada fakir miskin,” tutupnya.
Laporan: Ardian Saban
Discussion about this post