SULTRA.KABARDAERAH.COM, BUTON UTARA – Tim perancang perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) hadir di Kabupaten Buton Utara (Butur), Jumat 28 Mei 2021.
Kunjungan tersebut dalam rangka harmonisasi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) di daerah setempat. Kegiatan berlangsung di Ruang rapat Sekretariat Daerah Butur.
Perwakilan Kemenkumham Wilayah Sultra, Mim Nasrah Rasyid, mengungkapkan bahwa pihaknya diberikan tugas khusus untuk melakukan harmonisasi, mulai dari beberapa tahapan.
Dari hasil harmonisasi ini, ada beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang urgen untuk harus segera ditindak lanjuti, seperti Pembentukan Badan Kesbangpol.
“Itu kan masuk dalam evaluasi di pemerintah pusat, kalau ini sudah ditetapkan segera maka akan ditindaklanjuti sampai perundangan,” ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, ada pula Perda tentang Penyertaan Modal Pada Bank Sultra dan Bank Bahteramas; juga Perda pencabutan Izin Gangguan.
“Itu sesuai dengan instruksi dari pusat. Sudah ada instruksi khusus untuk dicabut karena sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020,” imbuhnya.
Dijelaskan, harmonisasi ini dilaksanakan untuk menciptakan Peraturan Daerah di Kabupaten Butur yang sesuai, aplikatif atau dapat dilaksanakan serta berpihak kepada masyarakat. Selain itu, juga untuk memenuhi unsur formil dari penyusunan peraturan.
“Karena kan ada beberapa tahapan mulai perencanaan sampai dengan perundangan. Tahapan harmonisasi ini adalah bagian yang harus dipenuhi,” bebernya.
Menurutnya, pembentukan peraturan yang aplikatif dan bermanfaat bagi masyarakat ini penting, agar dokumen peraturan daerah tidak hanya menjadi lembaran daerah yang dilacikan.
Terpisah, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Buton Utara, Mardan, mengungkapkan bahwa harmonisasi ini penting dilakukan, untuk memastikan dari sekian Raperda yang ada di Butur tidak bertentangan atau selaras dengan peraturan perundang-undangan. Baik yang setara maupun yang lebih tinggi. Termasuk juga terkait dengan kualitasnya,.
Mardan menambahkan, sedikitnya ada 10 Raperda telah diajukan Pemkab Butur yang saat ini tengah diproses bersama DPRD setempat. Beberapa diantaranya yakni Rancangan Perda tentang Penyertaan Modal pada Bank Sultra dan Bahteramas; Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol); dan Raperda Tentang Pencabutan Izin Gangguan.
Dijelaskan, Raperda tentang penyertaan modal ini harus segera ditindaklanjuti, karena terkait dengan dasar hukum pemerintah daerah dalam mengalokasi penyertaan modal kepada dua badan usaha milik daerah tersebut.
“Perda kita sudah ada sebenarnya, tapi masih Perda lama, makanya kita harus perbaharui karena ada regulasi yang baru,” jelasnya.
Begitu pula dengan Raperda Pembentukan Badan Kesbangpol. Ini juga harus dibuatkan Perda baru, sebagai akibat dari perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur tentang pembentukan dan susunan Kesbangpol.
Selanjutnya, Raperda tentang Pencabutan Izin Gangguan. Dimana, ini merupakan konsekuensi adaya regulasi yang mengatur bahwa izin gangguan tidak bisa lagi ditarik retribusi. “Itu juga perintah permendagri. Makanya kita buatkan perda untuk mencabut,” jelasnya.
Pemda dan DPRD sudah melakukan pertemuan satu kali terkait Raperda ini. Untuk pertemuan selanjutnya, lanjut Mardan, pihaknya tinggal menunggu undangan dari DPRD sembari memantapkan konsep pengusulan Raperda berdasarkan hasil dari harmonisasi dan koreksi dari tim Kemenkumham Perwakilan Sultra.
“Insya Allah dengan terlibatnya tenaga ahli dari Kemenkumham ini, Perda yang kita hasilkan tidak akan bertentangan dengan regulasi yang ada,” pungkasnya.
Laporan: Ardian Saban
Discussion about this post