SULTRA.KABARDAERAH.COM.KOLAKA UTARA – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kembali menunda proses kegiatan belajar mengajar tatap muka sampai tanggal 1 Agustus 2021.
Hal ini merujuk Surat Edaran Bupati Kolut, Nur Rahman Umar, Nomor: 443.2/428/2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Kolaka Utara.
Salah satu pointnya, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online.
Penundaan proses belajar mengajar tersebut berlaku untuk pendidikan mulai dari TK, SD, dan SMP setelah Kolaka Utara dinyatakan masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Kebijakan perpanjangan PPKM level 3 ini berlaku sejak 26 Juli 2021 sampai 2 Agustus 2021.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kolut, Ismail, membenarkan penundaan pembelajaran tatap muka di masa PPKM level 3.
“Sampai hari ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kolut, masih menginformasikan kepada semua sekolah-sekolah untuk belajar dari rumah,” jelas Ismail, Kamis (29/7/2021).
Proses belajar daring berlaku sampai tanggal 1 Agustus 2021. Setelah itu, pihaknya akan bersurat lagi ke Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kolut untuk meminta surat izin atau rekomendasi.
“Sekolah dapat melakukan pembelajaran tatap muka jika mendapatkan rekomendasi dari Satgas COVID-19 Kolut. Kalau tidak diberi izin atau rekomendasi maka kita tidak boleh menggelar pembelajaran tatap muka,” jelasnya.
Pelaksanaan belajar mengajar secara online ini untuk mencegah terjadinya penularan covid-19. Sekolah tatap muka, lanjutnya juga tidak bisa dicoba-coba, karena dikhawatirkan malah menimbulkan cluster baru penyebaran covid-19.
“Dan kalau itu terjadi kira-kira siapa yang akan bertanggungjawab?,” kata Ismail.
Ismail menambahkan, setiap sekolah khususnya di Kolut yang akan menggelar proses pembelajaran tatap muka harus memenuhi beberapa tahapan. Pertama, sekolah harus mengisi data di Dapodik untuk setiap jenjang satuan pendidikan, baik TK, SD, maupun SMP.
“Di dalam dapodik itu berisi daftar periksa kelengkapan yang harus disiapkan sekolah sebelum dinyatakan siap menjalankan pembelajaran tatap muka, jadi harus diisi,” lanjutnya.
Kedua, pihak sekolah harus berkordinasi dengan pemerintah setempat dengan unit-unit kesehatan di daerahnya masing-masing seperti Babinkamtibmas, Babinsa, kepala desa dan memperoleh surat izin dari orang tua.
“Bagi orang tua yang tidak mengizinkan anakanya untuk mengikuti belajar tatap muka di sekolah maka mereka tetap menerima pelajaran secara online,” bebernya.
Kemudian persyaratan yang paling utama, semua guru yang bertugas di setiap sekolah harus divaksin, kecuali mereka yang memiliki sakit bawaan yang membuat mereka tidak boleh divaksin.
“Sekarang data kita itu sudah 78 % lebih guru telah menjalani vaksinasi, itu berdasarkan data per tanggal 11 Juli 2021, dan data ini bisa terus bertambah karena vaksinasi masih terus berlangsung,” pungkasnya.
Laporan: Mursin
Discussion about this post