SULTRA.KABARDAERAH.COM – Kasus ditemukannya sepasang suami istri (Pasutri) bersimbah darah di Desa Ujung Tobaku Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) beberapa hari yang lalu terus bergulir.
Polisi menemukan fakta baru setelah menyelelidiki kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kolut, IPTU Alamsyah Nugraha, S.T.K, M.H, dalam konferensi pers, Senin (30/08/2021), mengatakan setelah melakukan penyelidikan, pihaknya menetapkan Rusman (suami korban) sebagai tersangka.
“Pelakunya itu tidak lain adalah suami korban (Rusman),” kata Alamsyah.
Dia menjelaskan, peristiwa pembunuhan tersebut dipicu saat suami meminta berhubungan intim, namun sang istri menolak dengan alasan sang istri sedang datang bulan ( haid). Selain itu juga, kata Alamsyah, sang suami tersebut marah kerena menduga istrinya selingkuh dengan pria lain.
“Setelah permintaan pelaku ditolak istrinya ia lalu ke dapur mengambil pisau lalu ia membunuhnya dengan menusuk korban beberapa kali hingga sang istri tewas,” pungkasnya.
Setelah istrinya tewas, Rusman lalu berusaha melakukan bunuh diri dengan cara menikami dirinya dengan pisau yang digunakaan saat membunuh istrinya.
“Untuk pelaku sendiri sudah kami amankan di Polres Kolut, sementara pasal yang akan di kenahkan pelaku yakni pasal 44 ayat 3 jo pasal 5 huruf a UU no 23 tahun 2004 ttg KDRT Subs pasal 340 KUHP Subs pasal 338 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” tutupnya.
Sebelumnya, pasangan suami istri itu ditemukan terbaring dalam kamar dengan kondisi bersimbah darah. Korban diketahui bernama Rusman (30) dan istrinya Fitriani (29).
Kejadian tersebut sontak mengegerkan warga setempat.
Pada kejadian itu, Rusman mengalami luka tusukan di bagian perut sebanyak 5 kali dan pada bagian betis kaki kiri sebanyak satu kali. Sedangkan istrinya mengalami tusukan sebanyak dua kali pada bagian perut dan meninggal dunia.
Laporan: Mursin
Discussion about this post