SULTRA.KABARDAERAH.COM – Salah seorang oknum pejabat di Kabupaten Buton Utara (Butur) berinisial AS dilaporkan ke Polisi atas dugaan tindak pidana penipuan. AS dilaporkan oleh ZA dan LM ke Polres setempat pada Selasa (8/6/2021).
ZA melaporkan AS atas dugaan tindak pidana penipuan ke Polisi dengan LP /B/ 41 / VI / 2021 /SPKT/ POLRES BUTON UTARA/ POLDA SULTRA, tanggal 8 Juni 2021. Pada hari yang sama, LM juga melaporkan kasus serupa dengan LP /B/ 42 / VI / 2021 /SPKT/ POLRES BUTON UTARA/ POLDA SULTRA.
Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu Sunarton, S.H menjelaskan, persoalan ini bermula sejak awal Februari 2021. Saat itu, terlapor mengajak ZA untuk ikut bergabung dalam suatu kegiatan di Instansi yang dipimpinnya. Sehingga ZA berminat dan menyerahkan uang sebesar Rp200 juta kepada terlapor guna kegiatan tersebut.
Apabila terselesaikan, lanjut Sunarton, terlapor akan mengembalikan uang sebesar Rp260 juta selambat-lambatnya tanggal 30 April 2021.
“Namun kegiatan tersebut tidak pernah terlaksanakan/tidak ada sehingga sesuai pernyataan yang telah dibentuk bahwa hari Senin 07 Juni 2021, terlapor akan mengembalikan uang tersebut akan segera dikembalikan kepada korban namun sampai saat ini uang tersebut belum juga dikembalikan. Sehingga korban merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut,” kata Sunarton.
Hal serupa juga dialami LM dan rekannya LS. Dimana, saat itu terlapor mengajak korban untuk ikut bergabung suatu kegiatan di instansi yang dipimpinnya. Sehingga korban berminat dan menyerahkan uang sebesar Rp170 juta kepada terlapor guna kegiatan tersebut.
Dan apabila terselesaikan, lanjut Sunarton, terlapor akan mengembalikan uang sebesar Rp231 juta selambat-lambatnya tanggal 15 April 2021.
“Sehingga sesuai pernyataan yang telah dibuat bahwa hari Senin 07 Juni 2021, terlapor akan mengembalikan uang tersebut kepada korban namun sampai saat ini uang tersebut belum juga dikembalikan,” kata Sunarton.
Atas laporan ZA dan LM, Team Walet gabungan Unit Satuan Intelkam Polres Butur melakukan penangkapan terhadap terlapor Selasa (8/6/2021). Untuk pasal yang dipersangkakan yakni pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (***)
Discussion about this post