SULTRA.KABARDAERAH.COM, KOLAKA UTARA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menuntut Kepala Desa (Kades) Pumbolo, SA, enam tahun enam bulan penjara atas dugaan penyalagunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018.
Tuntutan tersebut disampaikan kepada majelis hakim saat agenda sidang tuntutan terhadap terdakwa pada Selasa (20/4/2021) lalu.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Moh Heri Okta Saputro, mengatakan terdakwa SA telah menjalani beberapa rangkaian persidangan yang digelar secara virtual. Dimana terdakwa berada di Rutan Kolaka, jaksa dan kuasa hukum terdakwa berada di Kejari Kolut, sementara majelis hakim di Pengadilan Tipikor Kendari.
Berdasarkan fakta persidangan tersebut, lanjutnya, terdakwa mengakui menggunakan anggaran DD selama satu tahun di 2018 lalu untuk kepentingan pribadi.
“Terdakwa SA sudah menjalani sidang tuntutan, dimana JPU menuntut terdakwa kurungan penjara selama 6,6 tahun denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Heri, Senin (26/4/2021).
Adapun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan membayar denda atau uang pengganti, lanjut Heri, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, dan perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Bersangkutan dibebankan uang pengganti Rp779 juta lebih apabila dalam waktu satu bulan tidak membayar maka akan diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan,” ujarnya.
Heri menambahkan, selama persidangan terdakwa koperatif dan mengakui sebagian uang dikorupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Berdasarkan bukti rekening koran, SA, terdapat transaksi keluar sebesar Rp353 juta untuk judi online dengan menggunakan DD anggaran 2018,” terangnya.
Ia menambahkan, saat ini ada dua kasus korupsi yang sementara dalam persidangan, termasuk mantan kades Lelewawo, namun Kades Pumbolo lebih dahulu menjalani sidang tuntutan sebab pemeriksaan saksi dan ahli lebih dulu diagendakan, yakni ahli konstruksi dan ahli dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
“Untuk agenda sidang lanjutan akan digelar besok dengan agenda terdakwa mendengarkan pembelaan terdakwa atau pledoi,” tandasnya.
Laporan: Mursin
Discussion about this post