SULTRA.KABARDAERAH.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi, kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 20 September 2021.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Nomor 443.2/3903 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM dan mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di Provinsi Sulawesi Tenggara, tertanggal 6 September 2021.
Instruksi tersebut dikeluarkan dalam rangka penanganan covid-19 di Provinsi Sultra dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 tahun 2021 tanggal 6 September 2021 tentang pemberlakuan PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19.
Ada enam poin diktum dalam instruksi Gubernur tersebut.
Kesatu: Bupati Kolaka, Bupati Kolaka Timur, Bupati Kolaka Utara, Bupati Konawe Utara, Walikota Baubau, Walikota Kendari yang wilayahnya telah ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesment dengan kriteria level 3 agar melaksanakan ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 tahun 2021 tanggal 6 September 2021 tentang pemberlakuan PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19.
Kedua: Bupati Bombana, Bupati Buton, Bupati Buton Selatan, Bupati Buton Tengah, Bupati Buton Utara, Bupati Konawe, Bupati Konawe Kepulauan, Bupati Konawe Selatan, Bupati Muna, Bupati Muna Barat, Bupati Wakatobi, yang wilayahnya telah ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesment dengan kriteria level 2 agar melaksanakan ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 tahun 2021 tanggal 6 September 2021 tentang pemberlakuan PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19.
Ketiga: Pemberlakuan PPKM level 3 dan PPKM level 2 diperpanjang sejak tanggal 7 September 2021 sampai dengan 20 September 2021.
Keempat: Bupati/Walikota se-Provinsi Sulawesi Tenggara tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Kelima: Bupati/Walikota se-Provinsi Sulawesi Tenggara agar menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sulawesi Tenggara dalam bentuk Surat Edaran Kepala Daerah kepada masyarakat di wilayah masing-masing dengan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 tahun 2021 tanggal 6 September 2021 tentang pemberlakuan PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19.
Keenam: Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (Irs)
Discussion about this post