SULTRA.KABARDAERAH.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi, kembali mengeluarkan Instruksi Nomor 443.2/3457 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Instruksi Gubernur ini ditetapkan tanggal 9 Agustus 2021. Terdapat enam poin diktum dalam instruksi tersebut, yakni:
Kesatu: Bupati Konawe Utara, Walikota Kendari, Bupati Wakatobi, Bupati Bombana, Bupati Buton Selatan, Bupati Buton Tengah, Bupati Buton Utara, Bupati Kolaka, Bupati Kolaka Timur, Bupati Kolaka Utara, Bupati Konawe, Bupati Konawe Kepulauan, Bupati Konawe Selatan, Walikota Baubau, Bupati Muna, Bupati Muna Barat, yang wilayahnya telah ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesment dengan kriteria level 3 agar melaksanakan ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 tanggal 9 Agustus 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19.
Kedua: Bupati Buton yang wilayahnya telah ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesment dengan kriteria level 2 agar melaksanakan ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 tanggal 9 Agustus 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19.
Ketiga: Pemberlakuan PPKM level 3 dan PPKM level 2 diperpanjang sejak tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021.
Keempat: Bupati/Walikota se-Provinsi Sulawesi Tenggara tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Kelima: Bupati/Walikota se-Provinsi Sulawesi Tenggara agar menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sulawesi Tenggara dalam bentuk Surat Edaran Kepala Daerah kepada masyarakat di wilayah masing-masing dengan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 tanggal 9 Agustus 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19.
Keenam: Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (***)
Discussion about this post