SULTRA.KABARDAERAH.COM – Unit Walet bersama Unit Intelkam Polres Buton Utara (Butur) berhasil menangkap seorang pria, HS (21) di Desa Wamboule Kecamatan Kulisusu Utara, Senin (31/6/2021). HS diduga telah melakukan penganiayaan terhadap ayah tirinya, MS (34) lantaran ditegur karena meminum minuman keras di dalam rumah.
Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu Sunarton, S.H menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Senin (31 Mei 2021) sekitar pukul 18.00 Wita.
Saat itu, korban (MS) sedang nonton televisi di ruang tengah rumah, tiba-tiba datang HS beserta temannya satu orang membawa minuman keras tradisional jenis Kameko langsung ke ruang dapur rumah untuk melakukan pesta miras. Korban kemudian memberi tahu istrinya (ibu kandung HS) untuk menyampaikan kepada HS agar tidak minum dalam rumah, tapi minum di luar rumah saja.
Mendengar ucapan HS tidak mengindahkannya, lanjut Sunarton, korban kemudian memberitahu kedua kalinya tetapi HS tidak menerima teguran tersebut. HS langsung mengambil minumannya lalu keluar rumah sambil menendang mesin cuci serta memukul pintu kamar mandi dan jendela ruang tamu hingga kaca jendela pecah.
“Melihat keadaaan tersebut, korban merangkul pelaku karena menganggap bahwa pelaku masih anak dari korban, namun pelaku tidak terima hal tersebut lalu pelaku mengamuk dan mengambil botol minuman kosong yang ada di teras rumah korban dan langsung mengejar korban sampai di halaman rumah korban sambil mengayunkan botol yang pelaku pegang di kepala dan muka korban,” terang Sunarton.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada kepala, bibir dan gigi depan goyang.
Saat diamankan dan digiring ke TKP untuk mencari barang bukti, HS sempat mengamuk karena kondisinya masih dalam pengaruh miras. Di halaman rumah korban, Polisi mengamankan barang bukti berupa pecahan botol.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Buton Utara. Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara,” pungkas Sunarton. (***)
Discussion about this post