SULTRA.KABARDAERAH.COM – Team Walet Polres Butur mengamankan seorang pria berinisial LA (60), Kamis (04/3/2021) dini hari. LA diduga telah mencabuli anak perempuan yang masih berusia 11 tahun.
Kasat Reskrim Polres Butur, IPTU Sunarton Hafala menjelaskan kasus ini dilaporkan oleh ibu korban pada Rabu (3 Maret 2021 sekitar pukul 23.00 WITA. Laporan tersebut bernomor LP/14/III/2021/Sultra/Res Buton Utara/SPKT tanggal 3 Maret 2021.
“Pelapor mengetahui hal tersebut berawal dari selembar surat yang dikirimkan pelaku melalui teman korban yang berisikan ancaman akan memecahkan kepala korban dan akan menceritakan aib yang sudah dilakukan oleh pelaku terhadap korban karena sudah tidak pernah lagi melayani napsu birahi pelaku,” ungkap Sunarton dalam rilisnya, Kamis (4/3/2021).
Kepada Polisi, LA mengaku perbuatan tersebut sudah ke empat kalinya ia lakukan. Pertama kali sekitar tanggal 2 Desember 2020 pukul 19.00 Wita di rumah milik LA.
“Saat kejadian pelaku memanggil korban dan merayu korban dengan menjanjikan uang sebesar 50 ribu bila korban mau melayani nafsu pelaku. Dengan rayuan tersebut sehingga pelaku melakukan aksinya sebanyak empat kali terhadap korban dan setiap melakukan aksinya pelaku memberi korban uang sebesar 50 ribu,” jelas Sunarton.
Saat ini LA sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Buton Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap LA adalah Pasal 81 ayat (3) dan Ayat (1) Jo. Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi UU Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subs. Pasal 82 Ayat (2) dan Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi UU Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Laporan: Ardian Saban
Discussion about this post