SULTRA.KABARDAERAH.COM – Seorang pria di Kabupaten Buton Utara (Butur) berinisial TM (42) meninggal setelah dianiaya dengan menggunakan parang oleh SS (31). Peristiwa itu terjadi di Desa Lambale Kecamatan Kulisusu Barat, Selasa (03/8/2021) sekitar pukul 21.00 Wita.
Penganiayaan berujung maut itu terjadi ketika korban sedang berada di acara masyarakat. Saat itu, tiba-tiba datang pelaku SS dan tanpa bertanya langsung memarangi korban.
“Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka potong/putus di tangan kiri dan luka robek pada bagian lengan tangan kanan bawah sampai siku, luka robek pada leher sebelah kiri, dan terdapat luka robek pada kepala sebelah kanan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Buton Utara, Iptu Sunarton, S.H.
Setelah melakukan penganiayaan, lanjut Sunarton, pelaku kemudian mendatangi Polsek Kulisusu Barat untuk menyerahkan diri. Selanjutnya, Kapolsek Kulisusu Barat bersama anggota mengantar pelaku ke Mako Polres Butur untuk diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sesaat setelah kejadian, keluarga korban sempat mengantar korban untuk dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah setempat untuk dilakukan perawatan, namun dalam perjalanan korban meninggal dunia.
“Sehubungan dengan kejadian tersebut, tadi malam juga kami menurunkan personil Sat Reskrim ke TKP untuk melakukan oleh TKP dan melakukan pendekatan kepada keluarga korban untuk antisipasi hal-hal yang nantinya mengganggu stabilitas keamanan di masyarakat,” kata Sunarton.
Untuk pelaku serta barang bukti, saat ini sudah diamankan di Mapolres Butur dan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif. Kepada Polisi, SS mengaku punya dendam pribadi terhadap korban.
“Motif kejadian berdasarkan keterangan pelaku, pelaku memiliki dendam pribadi yang sudah lama terhadap korban,” ungkap Sunarton.
“Kontruksi pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 338 KUHP Subs Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” Sunarton menambahkan. (***)
Discussion about this post