SULTRA.KABARDAERAH.COM – Bupati Buton Utara (Butur) Sulawesi Tenggara (Sultra) Muhammad Ridwan Zakariah, menerbitkan surat edaran tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. Surat edaran nomor 440/1198 ini dikeluarkan tanggal 27 September 2021.
Ada 12 poin isi surat edaran tersebut. Pada poin 3 memuat ketentuan pelaksanaan kegiatan perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50% dan Work From Office (WFO) sebesar 50%.
Adapun ketentuan dalam penerapan WFH dan WFO dimaksud, yakni, menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; pengaturan waktu kerja secara bergantian; pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain; dan pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari kementerian lembaga atau masing-masing pemerintah daerah.
Surat edaran itu juga memuat ketentuan soal pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energy, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar, utilitas publik, tempat menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko swalayan, kios-kios) dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pada poin 5 Surat Edaran tersebut juga memuat pelaksanaan kegiatan kunjungan kerja, studi banding atau kegiatan kujungan sejenis lainnya diizinkan maksimal 15 orang berikut staf dengan ketentuan, menunjukkan kartu vaksin dengan dosis lengkap (pertama dan kedua) dan menunjukkan PCR H-2 dengan hasil negatif.
“Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 21 September sampai dengan tanggal 4 Oktober 2021,” bunyi poin 12 surat edaran tersebut.
Seperti diketahui, wilayah Kabupaten Buton Utara kini masuk dalam kriteria Level 1 situasi pandemi covid-19. Hal ini merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM level 4, level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19 di wilayah Sumetera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. (Irs)
Discussion about this post