SULTRA.KABARDAERAH.COM, BUTON UTARA – Bupati Buton Utara (Butur) Abu Hasan, kembali memperpanjang masa kewaspadaan terhadap corona virus disease (covid-19) hingga 12 Mei 2020. Perpanjangan itu termuat dalam Surat Edaran nomor 442/302 tentang perubahan ketiga atas Surat Edaran Bupati Butur 442/211 tertanggal 18 Maret 2020 lalu.
Upaya melindungi daerah yang dipimpinnya dari penyebaran covid-19 melalui perpanjangan masa kewaspadaan ini sudah ketiga kalinya dilakukan Bupati Butur. Berikut isi Surat Edaran nomor 442/302 yang baru diterbitkan 28 April 2020 itu.
1. Seluruh pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Buton Utara beroperasi seperti biasa dan dilakukan di rumah masing-masing kecuali pejabat pimpinan tinggi pratama (Eselon II), administrator (Eselon BI), pengawas sekretariat (Eselon IV), dan pejabat pembuat komitmen (PPK), dengan tetap memperhatikan upaya-upaya pencegahan penyebaran Corona virus Disease 2019 (Covid-19);
2. Meliburkan siswa TK, SD & SMP di Kabupaten Buton Utara dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah;
3. Menunda kegiatan outing class/study/study tour atau sejenisnya pada satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Buton Utara;
4. Menutup sementara fasilitas umum, tempat wisata dan sejenisnya untuk digunakan;
5. Tidak memberikan izin keramaian dalam bentuk apapun;
6. Menunda melaksanakan kegiatan mobilisasi pegawai/ masyarakat dalam jumlah besar dan tidak melaksanakan perjalanan dinas luar daerah bagi ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara;
7. Meniadakan sementara kegiatan apel pagi, apel sore, upacara, dan senam Jum,at pagi;
8. Menunda kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja;
9. Melengkapi petugas pelayanan dengan masker, menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun / hand sanitizer;
10. Ikut terlibat aktif dalam pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (covid-19) sesuai dengan peran dan fungsinya;
11. Meningkatkan ibadah, Istigfar, dan berdoa kepada Allah SWT untuk keselamatan bangsa dan negara;
12. Kepala keluarga memastikan bagi anggota keluarganya yang datang/pulang dari luar daerah atau luar negeri diwajibkan untuk mengecek kesehatannya dan mengisolasi diri;
13. Menunda keberangkatan ataupun kepulangan dari atau ke luar daerah terutama untuk tujuan mudik;
14. Menggunakan masker, jaga jarak, dan hindari jabat tangan jika berada di luar rumah serta lakukan interaksi secara tanpa sentuhan;
15. Periksa kesehatan jika kondisi tubuh demam, flu, batuk, sakit kepala, sakit tenggorokan dan sesak nafas;
16. Menjamin pengamanan dan pengecekan orang di titik point masuk wilayah Kabupaten Buton Utara;
17. Agar masyarakat tidak perlu panik, serta tidak perlu menimbun sembako/kebutuhan sehari-hari karena Pemerintah menjamin ketersediaan pasokannya. (*)
(Irsan R).
Discussion about this post