SULTRA.KABARDAERAH.COM – Ketua Umum Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sucianti Suaib Saenong, digugat Rp10 miliar oleh Dirga Mubarak, buntut permasalahan Musyawarah Daerah (Musda) Ke-XI BPD HIPMI Sultra.
Gugatan ini telah diregister dengan nomor perkara: 19/Pdt.G 2022/PN Kendari, perihal gugatan Perbutan Melawan Hukum (PMH) yang akan dijadwalkan sidang perdana pada hari rabu tanggal 23 Februari 2022 di Pengadilan Negeri Kendari.
Dirga Mubarak, melalui kuasa hukumnya, La Ode Adi Rusman, S.H mengatakan Sucianti Suaib Saenong memiliki kedudukan hukum sebagai pihak tergugat mengingat selaku Ketua umum BPD HIPMI Sultra periode 2019-2022 memiliki tanggung jawab hukum sebagai tergugat dalam organisasi Himpunan Pengusaha Muda Indonesia.
Sucianti Suaib Saenong merupakan Ketua umum HIPMI BPD Sultra Periode 2019-2022 dan pimpinan tertinggi organisasi HIPMI tingkat daerah yang mewakili organisasi ke luar maupun ke dalam serta bertanggung jawab atas pengelolaan organisasi di daerah bersangkutan.
“Hal ini berdasarkan Pasal 19 Ayat (2) huruf f Anggaran Rumah Tangga (ART) HIPMI, salah satu tanggung jawab dari badan pengurus daerah adalah mewakili organisasi di dalam dan diluar pengadilan,” ungkapnya melalui pesan Whatsapp.
Kata dia, berdasarkan pasal 13 Ayat (1) Anggaran Rumah Tangga (ART) HIPMI, bahwa musyawarah daerah sebagai badan kekuasaan tertinggi di tingkat daerah diselenggarakan sekali dalam 3 (tiga) tahun oleh dan atas tanggung jawab Badan Pengurus Daerah yang selambat-lambatnya pada akhir masa baktinya.
Lalu kemudian, dipertegas dalam Pasal 1 angka (2) PO HIPMI Nomor: 03/PO/HIPMI/II/2021 tentang Tata Kelola Musyawarah Daerah dan Cabang HIPMI bahwa penyelenggaraan Musda/Muscab sepenuhnya menjadi tanggung jawab Badan Pengurus Daerah (BPD)/Badan Pengurus Cabang (BPC) HIPMI, kecuali jika BPD/BPC kehilangan hak dan wewenangnya untuk mengurus organisasi.
Dengan demikian, lanjutnya, Sucianti Suaib Saenong adalah pihak yang beralasan demi hukum untuk bertanggung jawab atas polemik kasus perhelatan Musda Ke-XI HIPMI Sultra.
Pada kesempatan yang sama, Tim Kuasa Hukum Dirga Mubarak, Advokat Irwansyah, SH., LL.M juga menegaskan jika posisi Sucianti Suaib Saenong sebagai Ketua BPD HIPMI Sultra sangat bertanggung jawab kepada setiap orang yan dirugikan dalam kontestasi ini.
Digugurkannya Dirga Mubarak, menurutnya sangat tendensius karena berhadapan dengan Alvian Taufan Putra yang notabennya adalah anak Gubernur Sultra. Ia juga meminta kepada Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI segera mengambil alih proses Musyawarah HIPMI Sultra.
“Kita ingin HIPMI Sultra lahir dari pengusaha pejuang, pejuang pengusaha”, tutupnya.
Laporan: Adi Hdy
Discussion about this post