SULTRA.KABARDAERAH.COM – Dinas Komunikasi, Informatika (Kominfo) dan Persandian Kabupaten Buton Utara (Butur) akan menyelenggarakan seminar secara daring atau online (Webinar) tentang pencegahan dan penanganan Covid-19, Senin (16/11/2020) pukul 09:00 – 11:00 WITA.
Pelaksanaan Webinar akan menghadirkan dua narasumber. Keduanya yakni Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Butur, dr. Muhammad Ali Badar dan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Butur, Muhammad Rajab Rusman.
Moderator kegiatannya, Kepala Seksi Pengelolaan Informasi dan Sumber Daya Komunikasi Publik Dinas Kominfo dan Persandian Butur, Arni.
Kegiatan tersebut, merupakan bagian dari program Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Muhammad Rajab Rusman, mengatakan Webinar tersebut diselenggarakan untuk membangun pemahaman, kepercayaan, dan partisipasi publik untuk bersama-sama mewujudkan kesehatan pulih dan ekonomi bangkit.
Ia menjelaskan, dalam mendukung upaya pemulihan kesehatan dan ekonomi, pemerintah menyiapkan dan terus menjalankan berbagai kebijakan dan program. Salah satu upaya pemulihan kesehatan adalah melalui percepatan penyediaan vaksin yang sedang berjalan sebagai bagian dari prioritas Indonesia Sehat.
Demi membangun pemahaman, kepercayaan dan partisipasi masyarakat terhadap kebijakan, program, dan dampaknya, dibutuhkan komunikasi terpadu dan dukungan dari berbagai pihak untuk dapat menyampaikan pesan kepada masyarakat dengan masif, faktual, kredibel dan mudah dipahami
Salah satu kegiatan yang dilaksanakan adalah seri Webinar secara berkelanjutan sejak 5 November 2020 hingga 5 Desember 2020. “Sebagai bagian dari rangkaian acara webinar, tema yang diangkat dalam webinar ini mengenai seputar vaksin, bertajuk Vaksin Aman, Masyarakat Sehat,” kata Muhammad Rajab dalam keterangan tertulis.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang ditandatangani pada 20 Juli 2020.
Komite terdiri atas Komite Kebijakan; Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19; dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
Komite Kebijakan, mempunyai tugas menyusun rekomendasi kebijakan strategis (kepada Presiden) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional, mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis tersebut berikut terobosan-terobosan yang diperlukan, serta melakukan monitoring dan evaluasi.
Sementara Satgas Penanganan Covid-19 dan Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional mempunyai tugas melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan masing-masing bidang, yaitu Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, menyelesaikan permasalahan-permasalahan terkait pelaksanaan kebijakan, melakukan pengawasan, serta menetapkan dan melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah lain.
Prioritas KPCPEN secara berurutan adalah Indonesia Sehat (Prioritas rakyat aman dari covid-19 dan reformasi layanan kesehatan), Indonesia Bekerja (Prioritas pemberdayaan dan percepatan penyerapan tenaga kerja, serta Indonesia Tumbuh (Prioritas pemulihan dan transformasi ekonomi nasional). (Irs)
Discussion about this post