SULTRA.KABARDAERAH.COM, BUTON UTARA – Badan Perencanaan Pembagunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Buton Utara (Butur), melaksanakan orientasi penyusunan Rancangan Pembagunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana strategis (Renstra) tahun 2021 – 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Bappeda, Senin (8/3/2021).
Orientasi tersebut dilaksanakan mengacu pada peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri RI no 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.
“Sesuai tahapannya, setelah kepala daerah dilantik, jadi apapun yang diinginkan pak bupati harus tertuang dalam dokumen RPJMD dan Renstra,” ujar Tenaga Ahli Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rico Arya Radestya, yang hadir dalam acara tersebut.
Kepala Bappeda Butur, Harmin Hari, dalam sambutannya menjelaskan bahwa dokumen RPJMD adalah dokumen lima tahunan daerah. Tentu apa yang termuat di dalamnya harus mampu menterjemahkan visi dan misi kepala daerah.
“Misalnya kita akan fokus di infrastruktur, sehingga dalam lima tahun infrastruktur selesai dan sumber daya manusia juga harus selesai serta pendidikan kesehatan. Kita harus menterjemahkan visi misi kepala daerah,” jelasnya.
Olehnya, RPJMD harus seiring sejalan dengan Renstra dan harus dikawal indikator kinerja utamanya. “Yang mana merupakan tugas Bupati dan yang mana tugas OPD yang ada di Renstra, sehingga betul-betul terukur,” tandas Harmin Hari.
Laporan: Ardian Saban
Discussion about this post