SULTRA.KABARDAERAH.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) mencatat kasus pidana umun (Pidum) yang ditangani di tahun 2021, baik yang terdakwa maupun sementara menjalani proses sidang sebanyak 50 kasus.
Jumlah kasus tersebut, 14 perkara pencurian, 11 narkotika, 11 penganiayaan, 10 pencabulan, serta kasus yang lain seperti pertambangan 3 perkara, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ada 1 perkara.
“Untuk tahun ini dominan perkara narkoba sampai kasus pencurian, pelakunya bervatiatif, dan rata-rata ada sudah beberapa kali melakukan tindak pidana. Sudah keluar masuk lembaga,” ungkap Kejari Kolut melalui Kasi Pidum, Nada Ayu Dewindu.
Dijelaskan, pelaku pencurian disinyalir residivis terkait dengan kondisi pandemi saat ini, masyarakat susah menghasilkan uang lalu mencari pendapatan dengan cara yang pintas tanpa memikirkan resiko.
“Kalau pidana narkoba kebanyakan pelakunya berprofesi pekerja keras atau buruh bangunan, dengan alasan penambah stamina,” ujarnya.
Ia berharap, deretan kasus tersebut dapat menjadi pelajaran dan perhatian bersama. Terutama para generasi muda, mulai dari pelajar sampai ke tingkat yang dewasa, agar terhindar dari kasus-kasus tersebut.
“Semoga ke depannya jumlah kasus di Kolut ini bisa menurun. Semoga masyarakat Kolut bisa sadar dan menghindari persoalan hukum yang merugikan diri sendiri dan keluarga,” harapnya.
Laporan: Mursin
Discussion about this post