SULTRA.KABARDAERAH.COM, BUTON UTARA – MT dan AP (inisial) tak berkutik saat ditangkap anggota Satreskrim Polres Buton Utara (Butur) di Desa Wanajati Kecamatan Bungi dan Kelurahan Kaobula Kecamatan Batupoaro Kota Baubau, Sabtu (11/4/2020) sekitar pukul 17.00 WITa.
Keduanya diamankan karena perkara pencurian sapi, di Kecamatan Kambowa, Butur. Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka punya peran masing-masing.
“MT yang curi sapi, AP siapkan mobil dan jual sama-sama ke Baubau,” ungkap Kasat Reskrim Polres Butur, IPTU Sunarton Hafala, melalui telepon seluler, Minggu (12/4/2020).
Kasus pencurian ini, terungkap setelah salah seorang warga, Zamru, mengecek sapinya di kebun, Jumat 3 April 2020 lalu. Namun, saat itu korban sudah tidak melihat sapi miliknya. Meski begitu, korban tetap berusaha mencari tetapi tidak menemukannya.
Karena tidak ketemu, dia pun langsung melapor ke Pospol Kambowa Polsek Bonegunu. Perkara ini berdasarkan LP/10 /IV/ 2020/SULTRA/RES BUTUR/SPKT Sek Bonegunu Tgl. 11 April 2020.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat 2 Jo 55 Ke 1 KUHP dan 56 KUHP.
(Irsan R).
Discussion about this post