SULTRA.KABARDAERAH.COM, BUTON UTARA – Jumlah orang dalam pemantauan (ODP) di Kabupaten Buton Utara (Butur) Sulawesi Tenggara terus berubah.
Udate terbaru yang diperoleh dari Gugus Tugas Covid-19 Butur, Minggu (12/4/2020) pukul 21.00 WITa, dari total 69 kini tersisa enam orang yang masih dalam pemantauan. 63 diantaranya telah dinyatakan keluar atau sudah selesai dipantau.
Untuk kasus terkonfirmasi positif ataupun PDP (pasien dalam pengawasan), sejauh ini tidak ada. Sehari sebelumnya, total ODP berjumlah 68. Namun, terjadi penambahan satu ODP dari Puskesmas Lambale, sehingga jumlah keseluruhan menjadi 69.
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Butur, dr. Muh Ali Badar, mejelaskan seseorang masuk dalam kategori ODP apabila terdapat salah satu gejala demam, batuk atau pilek maupun gejala pernapasan lainnya. Utamanya, mereka yang baru pulang dari daerah atau negara terjangkit yang sudah transmisi lokal.
“Pasien harus isolasi diri di rumah dengan pengobatan dan pemantauan petugas kesehatan,” terang Ali Badar melalui WhatsApp, Minggu (12/4/2020).
Dia lebih lanjut menjelaskan, turunnya jumlah ODP menjadi enam orang ini tentu sangat menggembirakan. Kendati demikian, dia mengaku masih khawatir walaupun pihaknya sudah berusaha maksimal melakukan upaya-upaya promotif dan preventif.
“Kita berharap wabah ini tidak masuk di daerah Butur,” ungkapnya, melalui layanan Whatsapp, Minggu (12/4/2020).
Ali Badar menambahkan, satu hal yang perlu dipahami bersama bahwa ada perbedaan antara tidak ada kasus dan tidak ketemu kasus. Dia khawatir banyak orang-orang masuk Butur dari daerah terjangkit tidak terdeteksi.
“Banyak faktor yang mempengaruhi, termaksud rapid tes kita yang masih kurang,” tambahnya.
Pemerintah, lanjutnya, terus berusaha dalam upaya-upaya deteksi dan respon cepat terkait covid 19. Termasuk penambahan APD dan rapid tes yang masih dalam proses.
Dia berharap, Gugus Tugas Covid-19 Butur ke depan lebih terkoordinasi dengan lintas sektor yang terlibat serta terintegrasi hingga ke kecamatan, lurah dan desa hingga RT dan RW, agar bekerja sesuai kewenangan dan kompetensi sesuai dengan protokol yang ditentukan.
(Irsan R)
Discussion about this post