SULTRA.KABARDAERAH.COM, KOLAKA UTARA – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) menjatuhkan vonis 5,6 tahun kurungan penjara kepada Kepala Desa (Kades) Pumbolo Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) MS, setelah terbukti melakukan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kolut, Moh Heri Okta Saputro mengatakan agenda sidang putusan terhadap terdakwa MS telah digelar 10 Mei 2021.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan kurungan penjara 5,6 tahun setelah terbukti atas dugaan korupsi DD dengan menggunakan anggaran negara tersebut untuk kepentingan pribadi.
Kata Heri, berdasarkan fakta-fakta persidangan terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor). Setelah pembacaan putusan tersebut, terdakwa berserta kuasa hukumnya diberi waktu untuk pikir-pikir selama tujuh hari untuk banding.
“Putusan majelis hakim sudah diterima dan sudah inkrah, dimana terdakwa dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp200 juta subsider enam bulan, kemudian dijatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp779 juta lebih, apabila tidak dibayar maka diganti selama enam bulan,” jelasnya, Rabu (19/5/2021)
Agenda sidang putusan tersebut digelar secara virtual. Pengacara terdakwa dan Jaksa penuntut umum (JPU) berada di Kejari Kolut, sementara terdakwa berada di rumah tahanan (Rutan) Kolaka dan mejalis hakim berada di Pengadian Tipikor Kendari.
“Setelah putusan dibacakan pihak terdakwa beserta penasehat hukumnya sempat pikir-pikir selama tujuh hari untuk banding namun keputusan tersebut di terima,” kata Heri Okta.
Dia menambahkan, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU yakni 6,5 tahun penjara, karena terdakwa dianggap kooperatif selama menjalani masa persidangan serta ada uang senilai Rp3,3 juta yang dirampas oleh negara.
“Ada keringan satu tahun dari majelis hakim. Putusan itu kami terima dan terdakwa kooperatif selama masa persidangan dan mengakui penggunaan uang tersebut,” tandasnya.
Laporan: Mursin
Discussion about this post