SULTRA.KABARDAERAH.COM – Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) wajib melakukan Polymerase Chain Reaction (PCR) atau Rapid Test Antigen.
Hal ini berdasarkan hasil koordinasi melalui zoom meeting dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia (RI).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wakatobi, Sahibudin Najib, mengatakan syarat pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) wajib menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 secara ketat.
Terkait PCR atau antigen pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan gugus tugas penanggulangan covid-19, apakah PCR atau Antigen dilaksanakan di tempat pelaksanaan tes atau ada tempat khusus.
Sahibudin lebih lanjut menjelaskan, bagi peserta yang reaktif berdasarkan antigen atau positif setelah tes PCR, maka yang bersangkutan belum bisa mengikuti ujian.
“Tapi akan dijadwalkan tersendiri. Sehingga harapan kita hak-hak mereka tetap juga ikut tes. Jadi peserta yang dinyatakan reaktif itu akan langsung kita laporkan ke BKN untuk dijadwalkan tersendiri,” jelasnya. (cw2)
Discussion about this post