SULTRA.KABARDAERAH.COM
LASUSUA- Pengadilan Negeri Lasusua kembali menggelar sidang terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh HS, Selasa (30/08/2022).
Pada sidang kali ini, terdakwa AB dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU, Komang, mengatakan tuntutan yang diberikan terhadap terdakwa berdasarkan dari hasil fakta persidangan.
“Tuntutan ini berdasarkan fakta atau bukti-bukti yang ada di persidangan dan tidak ada tendensi apa-apa terhadap korban,” jelas Komang.
Sidang mendengarkan tuntutan jaksa tersebut berakhir ricuh. Keluarga korban yang hadir di persidangan tidak terima dengan tuntutan dari JPU.
Nikrawati, salah satu keluarga korban menilai tuntutan tersebut tidak sesuai dengan tindakan yang dilakukan terdakwa terhadap almarhum HS yang merupakan istri dari terdakwa.
“Tuntutan terhadap terdakwa tidak sesuai dengan hasil visum terhadap korban. Kami menuntut agat terdakwa dihukum 5 tahun penjara dan dipecat sebagai ASN,” tegas Nikrawati sambil menangis di hadapan Jaksa.
Sebelumnya, HS diduga menjadi korban KDRT oleh suaminya sendiri AB. Korban HS diduga depresi hingga mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun. Dari hasil visum, terdapat tanda kekerasan fisik di tubuh korban.
Sidang lanjutan akan digelar pekan depan, dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
Laporan: Mursin
Discussion about this post