SULTRA.KABARDAERAH.COM – Bupati Buton Utara (Butur) Muhammad Ridwan Zakariah, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 451 tentang pelaksanaan salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah /2021 Masehi dalam kondisi tanggap darurat dampak pendemi covid-19, tertanggal 11 Mei 2021.
Surat Edaran ini memuat penyelenggaraan salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid atau mushala dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, diantaranya jumlah jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala.
Kemudian, seluruh jamaah dipastikan dalam keadaan sehat , wajib menggunakan masker, menghindari kontak fisik dan menjaga jarak. Dan ketiga, kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid atau mushala.
Surat edaran itu juga menegaskan bahwa dalam hal salat Idul Fitri di masjid atau mushala, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan covid-19 secara ketat dan mengindahkan beberapa ketentuan yakni, pertama, salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jamaah yang hadir.
Kedua, khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah paling lama 20 menit. Ketiga, seusai pelaksanaan salat Idul Fitri, jamaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
Surat Edaran Bupati ini dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor : 07 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan Salat Idulfitri saat pendemi.
Kemudian, Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 451.1/1939 tentang penunaian Salat Idulfitri serta pelarangan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadhan dan kegiatan open house atau halal bihalal pada Hari Raya Idulfitri tahun 1442 H / 2021 M.
“Hasil rapat koordinasi antara Bupati Buton Utara, Kementerian Agama, Ketua PHBI, dan jajaran pemerintah daerah tanggal 11 Mei 2021,” bunyi poin ketiga dasar surat edaran tersebut. (Irs)
Discussion about this post