SULTRA.KABARDAERAH.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) membatalkan proses seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama eselon II.b di daerah setempat.
Pembatalan itu berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) nomor 800/3604/OTDA, tanggal 3 Juni 2021 terkait Penundaan pelaksanaan pengisian JPT Pratama di lingkungan Pemkab Wakatobi.
Kemudian, surat dari Komisi Apartur Sipil Negara (KASN) nomor B-2800/KASN/8/2021, tanggal 18 Agustus 202, perihal rekomendasi pembatalan rencana seleksi terbuka (JPT) Pratama di lingkungan Pemkab Wakatobi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wakatobi, La Jumadin, mengungkapkan bahwa Bupati Wakatobi sudah menunda dan membatalkan seluruh tahapan seleksi JPT Pratama berdasarkan dua surat tersebut.
Meski dibatalkan, pelaksanaan seleksi pimpinan tinggi Pratama eselon II B di lingkup Pemkab Wakatobi tahun 2021 pada prinsipnya sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) yang berlaku.
Pelaksanaannya sudah mendapatkan persetujuan dari Gubernur, surat dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) atas nama Mendagri pada tanggal 18 Februari 2021.
Pada tanggal yang sama, juga muncul surat persetujuan dari Gubernur dengan nomor 821/2/1147 tanggal 18 Maret 2021 tentang persetujuan seleksi terbuka. Kemudian, surat dari KASN nomor B 1766/KASN/5/2021 tanggal 7 Mei 2021 perihal rekomendasi pelaksanaan seleksi terbuka JPT di lingkup Pemkab Wakatobi.
“Itu yang menjadi dasar kita untuk melaksanakan seleksi, kemudian pelaksanaan seleksi sudah sesuai dengan UU yang berlaku. Namun dalam perjalanan setelah dilakukan seleksi administrasi, salah seorang anggota panitia seleksi (Pansel) yakni pak Prof. Dr. Hasanuddin Bua, SE, tidak dapat melaksanakan tugas karena menderita sakit keras,” ujar La Jumadin di Kantor Sekretariat Daerah Wakatobi, Senin (30/8/2021).
La Jumadin lebih lanjut menjelaskan, pihaknya telah mengusulkan pergantian pansel melalui surat Bupati Wakatobi nomor 800/102/VI/2021 pada tanggal 8 Juni 2021 perihal usulan penggantian anggota pansel terbuka pengisian JPT Pratama Eselon II b yang ditujukan kepada KASN RI.
Berselang waktu dua hari sejak surat tersebut dikirimkan, Prof. Dr. Hasanuddin Bua, SE menghembuskan nafas terakhir, dan dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 10 Juni 2021.
Dalam kondisi itu, pansel menunda pelaksanaan seleksi. Pada tanggal 5 Juli 2021, Bupati Wakatobi menerima tembusan surat dari Kemendagri RI nomor 800/3604/OTDA tanggal 3 Juni 2021 perihal penundaan pelaksanaan pengisian JPT Pratama di lingkup Pemkab Wakatobi.
“Dan pada tanggal 19 Agustus 2021 Bupati Wakatobi menerima surat dari KASN dengan nomor B-2800/KASN/8/2021 tanggal 18 Agustus 2021 perihal rekomendasi pembatalan rencana seleksi terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemkab Wakatobi,” paparnya.
Perlu diketahui, jabatan yang dilelang itu yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP); Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora); Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD); Inspektur Daerah Wakatobi; dan Asisten III. (Cw2)
Discussion about this post