SULTRA.KABARDAERAH.COM – Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Utara (Butur) Muhammad Hardhy Muslim, telah memberikan klarifikasi terkait mutasi dan promosi sejumlah pejabat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Senin (23/5/2022).
Klarifikasi tersebut, menyusul Surat Rekomendasi yang diterbitkan KASN bernomor: B-1784/JP.01/05/2022 tertanggal 17 Mei 2022, sesuai laporan masyarakat tertanggal 20 April 2022.
Dalam laporan itu, Bupati Butur Muhammad Ridwan Zakariah telah melakukan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP), jabatan administrator dan jabatan pengawas di lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara pada 1 dan 5 April 2022 lalu.
Pejabat yang promosi dari jabatan administrator ke jabatan pimpinan tinggi pratama, yakni Amimuddin, sebelumnya menjabat Sekretaris Perindustrian dan Perdagangan dilantik menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Kemudian, pejabat pimpinan tinggi pratama yang dirotasi atau mutasi dilakukan tanpa rekomendasi KASN dan berkoordinasi dengan KASN, yakni H. Tasir, sebelumnya menjabat Asisten III dilantik menjadi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan; Sahrun Akri, sebelumnya sebagai Staf Ahli dilantik menjadi Asisten II.
Kemudian, L.M Karya Jaya Hasan, sebelumnya sebagai Asisten II dilantik menjadi Inspektur Inspektorat; Baaziri, sebelumnya Kepala Dinas Pertahanan dilantik menjadi Kepala Dinas Sosial; dan Abdul Syukur, sebelumnya Kepala Dinas Perpustakaan dilantik menjadi Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja.
Sekda Butur memberikan klarifikasi ke KASN didampingi beberapa Kepala OPD, diterima Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 2, Kukuh Heruyanto, di ruangan kerjanya.
Pimpinan OPD yang mendampingi Hardhy Muslim adalah Alimin, Kepala BKPSDM; Karya Jaya, Inspektur Inspektorat Daerah; dan Amimudin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup selaku salah satu terlapor. Amimudin yang dilaporkan dilantik dari jabatan administrator ke JPT Pratama tanpa melalui mekanisme lelang JPT Pratama.
Dari hasil klarifikasi dengan pihak KASN, pihak terlapor memperlihatkan bukti foto copy Rekomendasi KASN Nomor B-1999/7/2017 perihal Rekomendasi Atas Pelanggaran Merit Sistem di Lingkungan Pemerintah Buton Utara Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 25 Juli 2017. Di mana Amimudin (Kadis Kebersihan) bersama Muh. Hardhy Muslim (Inspektur) adalah korban pelanggaran merit sistem (non job) oleh pemerintahan sebelumnya, periode 2015-2020.
Sekda Butur Muhammad Hardhy Muslim menceritakan kalau yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan sebagai Kadis Kebersihan karena OPD yang dimpimpinnya ikut termerger dengan OPD lain. Namun sebagai kepala dinas, jabatannya tidak pernah dipulihkan sampai berakhir periode tahun 2015-2020, kurang lebih 4 tahun.
Di era kepemimpinan Muhammad Ridwan Zakariah sebagai Bupati Butur periode 2021-2026, barulah Amimudin dilantik sebagai Sekretaris Dinas Transmigrasi sekaligus Plt Kadis. Kemudian, ia menjabat Sekretaris Dinas Perindag dan pada bulan Mei 2022 dikembalikan jabatannya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
“Di samping itu, diperlihatkan SK jabatan yang pernah dipegang, sebagai asisten administrasi umum Setda Butur dan Kepala Dinas Kehutanan,” jelas Hardhy Muslim dalam keterangan tertulis.
“Berdasarkan bukti-bukti kepegawaiannya tersebut, Asisten Komisioner KASN menganggap tidak ada bermasalah dengan pelantikan saudara Amimudin, S.Pd dalam jabatan Kadis Lingkungan Hidup,” Hardhy Muslim menambahkan.
Terkait pergeseran JPT Pratama, Sekda Butur memberikan beberapa alasan.
Pertama, menyangkut kebutuhan organisasi. Dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, dibutuhkan pejabat yang loyal pada pimpinan dan punya integritas tinggi kepada daerah. “Bukan pejabat pintar tapi tidak mau diatur dan tidak memahami visi misi kepala daerah,” lanjutnya.
Kedua, anggaran terbatas, waktu dan hilangnya momentum jika setiap pergeseran harus melalui tahap uji kopetensi.
“Sebagai contoh ketika Yuswan Farmanta Inspektur ditarik kembali ke BPKP Pusat maka jabatan Inspektur Inspektorat kosong. Maka Bupati menunjuk Karya Jaya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan sebagai Plt Inspektur bertepatan dengan saat pemeriksaan awal dampingi Tim BPK selama pemeriksaan, atas saran BPK sebaiknya Inspektur harus didefenitifkan,” kata Hardhy Muslim.
Namun demikian, lanjutnya, Asisten Komisioner KASN, Kukuh Heruyanto tetap berdalil bahwa pergeseran apapun untuk JPT Pratama harus melalui mekanisme uji kopetensi sebagaimana diatur Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di lingkungan instansi pemerintah.
Cukup buat SK Tim, ada Sekda sebagai ketua, akademisi dan tokoh masyarakat (mantan birokrasi) ajukan permohonan ke KASN. Kemudian KASN mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan, silahkan dijalankan dan lakukan pelantikan.
“Itu keadaan normal. Bagaimana keadaan tidak normal pejabatnya bermasalah hukum apa harus uji kopentensi?, inilah titik masalah belum sempat saya tuntaskan dengan pak Kukuh Heruyanto karena bagaimanapun saya bersikeras bahwa bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian punya hak diskresi sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” pungkas Hardhy Muslim.
Discussion about this post