SULTRA.KABARDAERAH.COM
LASUSUA – Sebanyak 551 Badan Permusyawaran Desa (BPD) dari 105 Desa di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), masa periode 2022-2028 resmi dilantik.
Seremoni pelantikan digelar di Islamic Center Kota Lasusua, Kamis (30/06/2022).
Pelantikan serta pengambilan sumpah jabatan anggota BPD dipimpin langsung Bupati Kolut, Nur Rahman Umar, dihadiri Ketua DPRD Kolut, Kapolres, Kejaksaan, sejumlah kepala desa dan camat serta sejumlah Forkompinda lingkup Kabupaten Kolaka Utara.
Nur Rahman Umar, meminta kepada anggota BPD yang baru dilantik agar segera menyesuaikan diri tentang materi apa saja serta tupoksi BPD menjalakan tugas pemerintahan bersama dengan pemerintah desa (Pemdes).
Dikatakannya, BPD merupakan mitra dari Pemdes, di mana tugas dan tanggung jawab telah diatur berdasarkan ketentuan pada Pasal 16 ayat (1) Perturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.
“Jadi fungsi utama BPD yakni membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama pemdes, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa,” kata Nur Rahman Umar.
Untuk itu, ia berpesan kepada seluruh anggota BPD maupun pemerintah desa agar menjalin kerja sama dalam mencapai pembagunan dan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Kontributor : Mursin
Discussion about this post