SULTRA.KABARDAERAH.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi telah tuntas membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
Hal ini ditandai dengan digelarnya rapat paripurna persetujuan bersama pengesahan Ranperda tentang Perubahan APBD di Kantor DPRD setempat, Rabu (29/9/2021) malam.
Bupati Wakatobi, Haliana, menuturkan persetujuan bersama ini merupakan cerminan hubungan baik antara eksekutif dan legislatif. Tentunya, kemitraan ini diharap terus terjaga dalam pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan di Wakatobi.
“Begitupun dengan agenda paripurna hari ini, yang dalam perjalanannya terdapat gesekan dan adu argumentasi, sebagai cerminan kehidupan berdemokrasi. Namun semua itu, bertujuan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Wakatobi dan lebih merupakan upaya penyatuan pandangan terhadap setiap kebijakan pembangunan di Kabupaten Wakatobi,” tutur Haliana.
Dijelaskan bahwa, penyusunan Ranperda Perubahan APBD telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Wakatobi yang merupakan prioritas dan tertuang dalam perubahan kebijakan umum (KU) APBD dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2021.
Mengenai catatan dan saran serta koreksi yang disampaikan dewan, baik pada penyampaian pandangan umum anggota dewan dan pada saat pembahasan antara badan anggaran DPRD dengan tim anggaran pemerintah daerah (Pemda), maka telah dilakukan pembahasan secara transparan dan akuntabel dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi kedua pihak.
Adapun besaran pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, sebagaimana termuat dalam keputusan DPRD Kabupaten Wakatobi tentang persetujuan penetapan Ranperda perubahan APBD tahun anggaran 2021 menjadi Perda, merupakan hasil kesepakatan bersama.
Sebagai tindak lanjut dari persetujuan bersama, maka Ranperda Perubahan APBD ini akan disampaikan kepada Gubernur Sultra untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.
Evaluasi tersebut bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi aspek teknis, material dan legalitas.
Hasil evaluasi Gubernur, kemudian akan kembali disempurnakan dan selanjutnya dituangkan pada keputusan pimpinan DPRD Kabupaten Wakatobi.
“Atas nama Pemda Kabupaten Wakatobi, maupun selaku pribadi, izinkan saya sekali lagi mengucapkan terima kasih yang setinggi–tingginya kepada seluruh anggota dewan yang terhormat, atas kerja kerasnya dalam membahas dan menyetujui rancangan Perubahan APBD Kabupaten Wakatobi tahun anggaran 2021,” pungkasnya.
Haliana dalam kesempatan itu juga mengingatkan, Ranperda Perubahan APBD ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan diundangkan dalam lembaran daerah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus segera melakukan percepatan proses pelaksanaan kegiatan. Tentunya, tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaan dan harus mengedepankan kedisiplinan terhadap semua pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah. (Cw1)
Discussion about this post