Pengusaan Hak atas tanah terbagi menjadi dua yakni penguasan secara fisik dan penguasan secara hak. Untuk lebih memberikan kepastian hukum, penguasaan hak atas tanah tidak cukup hanya dikuasai secara fisik, akan tetapi harus secara fisik dan penguasaan secara hak.
Tradisi masyarakat selalu beranggapan bahwa penguasaan hak atas tanah sudah cukup dikuasai secara fisik. Misalnya bertempat tinggal atau dikelola tanah bertahun-tahun tanpa mendaftarkan tanah tersebut ke kantor pertanahan setempat. Salah satu alasan yang paling mendasari mengapa masyarakat tidak mendaftarkan hak atas tanah di kantor pertanahan adalah persoalaan biaya.
Untuk menjawab persoalan ini, masyarakat perlu mencari infomasi tentang program pemerintah pusat tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
PTSL adalah kegiatan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yang meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek Pendaftaran Tanah.
Untuk keperluan pendaftarannya ( sesuai Pasal 1 Ayat 2 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
Tujuan daripada PTSL untuk mewujudkan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak atas Tanah masyarakat berlandaskan asas sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara, serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan.
Perencanaan ( pasal 2 ayat 2)
Penyelenggaraan PTSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat dilaksanakan melalui kegiatan PTSL, atau gabungan dari kegiatan PTSL dengan program dan/atau kegiatan lain, yaitu:
a. Program Sertipikasi Lintas Sektor;
b. Program Sertipikasi massal swadaya masyarakat;
c. Program atau kegiatan sertipikasi massal redistribusi tanah objek landreform, konsolidasi tanah, dan transmigrasi; atau
d. Program atau kegiatan sertipikasi massal lainnya, atau gabungan dari beberapa/seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) sampai dengan huruf (d) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 5).
Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan PTSL, maka secara bertahap: a.) Kepala Kantor Pertanahan menetapkan lokasi penyebaran target PTSL yang dikonsentrasikan pada beberapa desa/kelurahan dan/atau kecamatan; ( pasal 6 ayat 1 ).
Masyarakat perlu mengetahui bahwa Program Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini juga diterapkan di Buton Utara (Butur) dan tahun ini fokus lokasi di wilayah Kulisusu Utara di beberapa desa, yakni Waode Buri, Peteteaa, Laanosangia, Lamoahi, Wowonga Jaya, Bira dan Kurolabu dengan target 1.500 Bidang hak atas tanah.
Penelitian Data Yuridis untuk Pembuktian Hak
Penelitian Data Yuridis untuk Pembuktian Hak diatur ketentuan pasal 22 ayat (1) bahwa untuk keperluan pembuktian hak, Panitia ajudikasi PTSL melakukan penelitian data yuridis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2). Dalam hal bukti kepemilikan tanah masyarakat tidak lengkap atau tidak ada sama sekali maka dapat dilengkapi dan dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis tentang pemilikan dan/atau penguasaan fisik bidang tanah dengan itikad baik oleh yang bersangkutan.
Ayat (3), unsur itikad baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kenyataan secara fisik menguasai, menggunakan, memanfaatkan dan memelihara tanah secara turun temurun dalam waktu tertentu dan/atau memperoleh dengan cara tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Itikad baik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan pernyataan pemohon/peserta Ajudikasi PTSL yang menyatakan. a). tidak terdapat keberatan dari pihak lain atas tanah yang dimiliki atau tidak dalam keadaan sengketa; dan b). tidak termasuk atau bukan merupakan: 1) aset pemerintah, pemerintah daerah, atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah; atau 2) Kawasan Hutan.
(5) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan: a). disaksikan paling sedikit oleh 2 (dua) orang saksi dari lingkungan setempat yang tidak mempunyai hubungan keluarga dengan yang bersangkutan sampai derajat kedua, baik dalam kekerabatan vertikal maupun horizontal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar sebagai pemilik dan yang menguasai bidang tanah tersebut; dan b). dibuat berdasarkan keterangan yang sebenarbenarnya dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara perdata maupun pidana, dan apabila di kemudian hari terdapat unsur ketidakbenaran dalam pernyataannya bukan merupakan tanggung jawab Panitia Ajudikasi PTSL.
Sumber Pembiayaan PTSL
Sumber Pembiayaan PTSL sesuai ketentuan Pasal 40 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasiona Nomor 6 Tahun 2018. Sumber pembiayaan PTSL dapat berasal dari,
a). Daftar Isian Program Anggaran (DIPA) Kementerian;
b). Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, Kabupaten/Kota;
c). Corporate Social Responsibility (CSR), Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, badan hukum swasta;
d). Dana masyarakat melalui Sertipikat Massal Swadaya (SMS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
e). Penerimaan lain yang sah berupa hibah (grant), pinjaman (loan) badan hukum swasta atau bentuk lainnya melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Pendapatan Negara Bukan Pajak.
Sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembiayaan PTSL dapat juga berasal dari kerja sama dengan pihak lain yang diperoleh dan digunakan serta dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penutup
Dengan diketahui program pemerintah pusat melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL), harapanya masyarakat lebih pro-aktif dalam kegiatan pendaftaran tanah untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang dikuasai secara fisik, serta mempersiapkan persyaratan yang akan diperlukan seperti penguasaan fisik bidang tanah dengan itikad baik oleh yang bersangkutan.
Selain itu masyarakat tidak perlu khawatir dengan persoalan biaya pendaftaran hak atas tanah karana program PTLS sudah dianggarkan melalui sumber Daftar Isian Program Anggaran (DIPA) Kementerian, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, Kabupaten/Kota dan sumber lain yang dibenarkan oleh peraturan perudang-undangan yang berlaku.
Oleh : Dr. La Ode Munawir, S.H., M.Kn
Penulis merupakan Praktisi Hukum dan Dosen Pascasarjana Magister Hukum Unsultra.
Discussion about this post