SULTRA.KABARDAERAH.COM – Polsek Wolio Polres Baubau berhasil menangkap dua pria terduga pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) inisial AAH (20) dan ABR (18).
Keduanya ditangkap usai beraksi di area Kotamara, Baubau pada Jumat (12 November 2021) sekitar jam 02.00 Wita.
Kapolsek Wolio, Iptu Sunarton Hafala, menguaraikan kronologis kejadian. Saat itu, korban bernama Anjar Wijaya (30) bersama teman-temannya sedang membereskan dan menutup kedai kopi miliknya yang berada di pelataran Kotamara.
Tiba-tiba, datang dua orang lelaki yang tidak di kenal langsung menodongkan sebilah pisau kepada korban. Kemudian, dari dua orang tersebut, salah satunya mencari barang milik pelapor dan menemukan handphone merk POCCO X3 NFV warna biru gelap yang sementara dicash.
Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp4.200.000.
Merasa keberatan, korban lalu melaporkannya kepada pihak Polsek Wolio untuk dilakukan proses hukum.
Polisi bergerak cepat. AAH berhasil diamankan pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekitar jam 17.45 Wita, di salah satu kamar di Losmen Wisata Baubau.
Pada hari yang sama, pada jam 22.00 Wita, ABR juga diamankan di rumahnya.
“Barang bukti yang sudah diamankan : 1 (satu) unit HP Merk Poco X3 NFC Warna Shadow Grey Dengan nomor Imei : 867809052619729 dan beberapa barang bukti lain sementara dalam pencarian,” kata Sunarton dalam rilisnya, Senin (18/4/2022).
AAH dan ABR saat ini sudah diamankan di Polsek Wolio Polres Baubau berdasarkan Laporan Polisi : LP/B / 10 / IV/ 2022/SPKT/ POLSEK WOLIO / POLRES BAUBAU/ POLDA SULTRA, tanggal 17 April 2022.
“Dan diancam dengan ancaman hukuman sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (2) ke- 2 KUHP dengan ancaman penjara pidana penjara paling lama 9 tahun,” jelas Sunarton. (*)
Discussion about this post