SULTRA.KABARDAERAH.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Wolio, Polres Baubau, menangkap seorang pemuda inisial LIM (29), Sabtu (23 April 2022).
Kapolsek Wolio, IPTU Sunarton Hafala, mengatakan, dugaan pencurian ini terjadi pada Senin tanggal 25 Oktober 2021 lalu, sekitar jam 06.00 WITA di Kilo 4, Jln. Pahlawan, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.
Lebih lanjut, Sunarton mengungkapkan, dengan jumlah
Saat penangkapan, Polisi menemukan barang bukti sebanyak 4 unit HP (Handphone). Untuk 3 unit HP belum terindentifikasi pemiliknya. Pihak Polsek Wolio masih melakukan penelusuran terhadap aduan-aduan yang sudah masuk di Polsek wolio untuk menemukan identistas korban.
“Saat ini Tersangka telah diamankan di Polsek Wolio Polres Baubau guna proses hukum lebih lanjut dan pelaku akan dijerat dengan Pasal yang dipersangkakan pasal 362 ayat (1) Kuhp Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Sunarton dalam keterangan tertulisnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polsek Wolio melakukan penyelidikan pencurian sampai di wilayah Kabupaten Buton, karena lokasi penjualan hasil curian tersebut dilakukan di sana.
“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian,” jelas Sunarton. (*)
Discussion about this post