SULTRA.KABARDAERAH.COM, KOLAKA UTARA – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Organisasi Masyarakat (Ormas) Tamalaki Patowonua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali berunjuk rasa di Mapolres Kolut, Senin (1/2/2021).
Mereka meminta Polisi mengusut tuntas kasus penjarahan benda-benda bersejarah di daerah setempat.
Ketua Tamalaki Patowonua, Mansiral Usman mengatakan unjuk rasa kali ini merupakan aksi yang kedua kalinya. Di mana, itu merupakan bentuk kekecewaan lantaran penanganan kasus tersebut terkesan lamban.
Dia menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan kasus pengrusakan situs bersejarah itu lepas dari jeratan hukum.
Dijelaskan, oknum yang diduga pelaku penjarahan benda kuno tersebut memiliki alat metal detektor, berkelompok menyusuri goa peninggalan kerajaan di wilayah Kolut, kemudian mengambil barang-barang peninggalan sejarah.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Kalau masalah ini belum ditanggapi maka kami akan laporkan ke Polda, bahkan kami juga akan melakukan aksi di Polda terkait kasus ini, karna masalah ini sudah jelas bahwa itu melanggar hukum dan ada sanksi pidana,” tandas Mansiral Usman.
Kapolres Kolut, AKBP I Wayang Riko Setiawan, yang menerima massa aksi menjelaskan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Beberapa saksi sudah dimintai keterangan.
“Saya jamin kasus ini akan berjalan, tapi butuh proses, penetapan tersangka itu harus ada dari pemeriksaan saksi dan ahli sementara kita lakukan, sebab untuk membuktikan pidananya, jelas harus, ada undang-undang yang mengatur itu,” urai Kapolres.
Laporan: Mursin
Discussion about this post