SULTRA.KABARDAERAH.COM– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton Utara (Butur) berhasil menangkap seorang pria berinisial AR (24) di Desa Langere Kecamatan Bonegunu, Jum,at (8/5/2020) sekitar pukul 20.30 WITa. AR ditangkap dalam perkara tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Butur, IPTU Sunarton Hafala, menjelaskan peristiwa asusila ini terjadi Senin tanggal 04 Mei 2020 sekitar pukul 02.00 WITA dini hari. Saat itu, Melati (nama samaran) sedang tidur, tiba-tiba terbangun karena merasakan ada orang didekatnya.
Ketika terbangun, gadis belia yang masih berumur 16 tahun itu pun melihat AR sudah berada diatas badannya, sedang mencoba melancarkan aksi bejatnya. “Sehingga saat itu juga korban langsung melawan dan berteriak, selanjutnya terlapor langsung melarikan diri,” terang Sunarton, Jumat (8/5/2020).
Tak terima, pihak korban lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib dengan Laporan Polisi nomor LP/15/V/2020/Sultra/Res butur/Spkt tentang persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Atas perbuatannya AR dijerat pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D UU No. 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP Subs pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No. 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP menjadi Undang-Undang.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandas Sunarton.
(Irsan R).
Discussion about this post