SULTRA.KABARDAERAH.COM – Sidang gugatan perdana Dirga Mubarak terhadap Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Sulawesi Tenggara (Sultra) Sucianti Suaib Suenong dan SC Musda, digelar di Pengadilan Negeri Kendari, Rabu (23/02/2022).
Gugatan tersebut dilaporkan Tim kuasa hukum Dirga Mubarak bernomor : 19/Pdt.G/2022/PN.Kdi perihal melawan hukum yang diduga dilakukan Ketua BPD Hipmi Sultra, SC Musda Hipmi Sultra 2022 dan Alvian Taufan Putra.
Tim Kuasa Hukum Dirga Mubarak, Irwansyah, SH, LLM, mengatakan bahwa hari ini digelar sidang perdana. Pihak yang tergugat tidak ada yang hadir satupun, baik SC dan Sucianti maupun Alvian, hanya mengutus pengacaranya.
“Berdasarkan Informasi penasehat hukumnya, Sucianti tidak hadir karena ada kesibukan yang tak bisa ditinggalkan dan akan dilaksanakan sidang lanjutan pada hari Rabu depan,” ujarnya dalam rilis WhatsApp, Kamis (24/02/2022).
Ia menjelaskan poin yang paling penting itu, ada kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan atau tindakan SC, sehingga itu dianggap sangat merugikan Dirga Mubarak atas digugurkannya sebagai Calon Ketua Umum BPD Hipmi Sultra.
“Tindakan menggugurkan itu, menurut kami tidak sesuai dengan AD/RT Dan PO. Di sisi lain kandidat yang lain diloloskan dan kami paham betul proses ber-Hipminya penuh pertanyaan,” ucapnya.
Proses sekarang tahap pemanggilan pihak teradu dan sudah teragenda. Dirga Mubarak sudah di BAP kerugian materil kemudian imateril juga ada dalam tuntutan yang diduga melenggar hukum.
“Sidang pertama gugatan perdata tadi dibuka dan langsung mediasi dan ditunda karena pihak tergugat tidak hadir, hanya tim kuasanya tergugat,” imbuhnya.
Diketahui berdasarkan informasi resmi dari situs sipp.pn-kendari.go.id Tim Kuasa Hukum menggugat Sucianti Suaib Suenong bersama enam lainnya diantaranya Laode Jaiwan, Indra Yanti Bidu, Abdillah Munawir, Anton Jaya dan Alvian Taufan Putra.
“Yang tergugat satu Sucianti Ketua Himpi Sultra dan tergugat dua sampai enam merupakan oknum stering comite dari Musda Hipmi Sultra ke-XI dan anak Gubernur Sultra (Alvian),” ungkapnya.
Irwansyah lebih lanjut mengungkapkan, Alvian terakomodir sebagai calon tunggal dan diloloskan oleh SC sebagai Calon Ketua Hipmi Sultra, yang diduga ada rekayasa umur terhadap syarat yang ditentukan ADRT.
“Ada rekayasa dokumen. Tindakan bersama-sama itu, mulai dari ketua SC dan Alpian sendiri yang tergugat ke tuju turut bertanggung jawab atas kerugian klien kami,” terangnya lagi.
Irwansyah menambahkan kalau di HIPMI, minimal 17 tahun baru Berhimpi maksimal 40 tahun, tidak lewat 41 tahun. Sedangkan Alvian Taufan Putra, lanjutnya, kini masih berumur 19 tahun.
“Halmana, jika merujuk kepada persyaratan calon ketua BPD Hipmi setidaknya, sudah jadi pengurus selama 3 tahun berturut-turut. Jikalau ditarik ke tiga tahun yang lalu, maka anak gubernur Sultra ini masi berumu 16 tahun dan bisa pastikan masi duduk bangku SMA. Pertanyaannya dia ber-Hipmi dimana ?,” bebernya.
“Saya mewakili Dirga sebagai kuasa hukum, tak henti melakukan upaya hukum apabila di permintaan kami ini ada permintaan provisi harus diputus sebelum putusan final. Sebelum terselegaranya Musda Kami minta agar ada keputusan oleh majelis hakim sebagai keputusan final,” ucapnya.
Pihaknya berharap hakim dapat memutuskan sebelum pelaksanaan Musda HIPMI berlangsung.
“Kami harap, Hakim dapat memutuskan sebelum pelaksanaan Musda HIPMI berlangsung. Walaupun dipaksakan maka segala konsekuensi dipertanggung jawabkan secara hukum ketika dikabulkan gugatan permohonan kami. Karena proses hukum tetap berjalan baik perdata dan pidana,” tutupnya.
Laporan: Adi hdy
Discussion about this post