SULTRA.KABARDAERAH.COM, BUTON UTARA – Bupati Buton Utara (Butur) Muhamamd Ridwan Zakariah, membuka sekaligus memimpin Rembuk Stunting, di aula Bappeda setempat, Jumat (29 Juli 2022).
Pada kesempatan tersebut, Bupati Butur menyebut angka stunting di daerahnya masih tergolong tinggi. Sehingga butuh komitmen bersama dalam upaya mencegah dan menurunkan angka tersebut.
Ridwan menunjukkan data hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI), di mana angka stunting di Butur sebesar 26,8 persen. Meskipun lebih rendah dibandingkan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebesar 30,2 persen, namun Butur masih di atas rata-rata nasional yang telah mencapai 24,4 persen.
Dari data tersebut, lanjutnya, menjadi tantangan bagi pemerintah daerah khususnya Tim Percepatan Penanganan Stunting (TPPS) Buton Utara, dalam memberikan kontribusi nyata terhadap penurunan angka stunting di daerah, serta tantangan dalam upaya mendukung target pencapaian nasional menjadi 14 persen pada tahun 2024.
Menurutnya, penyebab stunting dipengaruhi oleh banyak faktor dan sangat kompleks, mulai dari rendahnya akses terhadap makanan bergizi, asupan vitamin dan mineral, serta buruknya keragaman pangan dan keterpenuhan air bersih. Termasuk pemahaman seorang Ibu dalam pola asuh yang kurang baik, terutama pada perilaku dan praktik pemberian makanan, bahkan di masa kehamilan dan teknis menyusui (Laktasi).
Kalau faktor penyebab ini diabaikan, masih kata Ridwan, maka tentu akan berpengaruh pada pertumbuhan fisik dan otak anak.
“Karena permasalahannya yang kompleks, maka penanganannya juga harus terpadu lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” jelas Ridwan.
Tim bersama para pihak terkait, termasuk kecamatan dan desa serta kelurahan, terutama yang menjadi lokus stunting tahun 2022, agar melakukan rembuk stunting, dengan harapan menjadi forum evaluasi program dan forum penyusunan rencana strategis daerah dalam melakukan pencegahan dan penurunan stunting di Buton Utara.
Di akhir sambutannya, Ridwan kembali menegaskan kepada seluruh kepala desa dan lurah, baik yang masuk lokus maupun yang tidak masuk lokus stunting, agar setiap calon pengantin di wilayahnya wajib melakukan konsultasi dan pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu syarat penting yang tidak boleh dilewati sebelum melaksanakan akad nikah.
“Pemerintah Kabupaten Buton Utara dalam perencanaannya di tahun 2023 mendatang, bahwa program penanganan stunting menjadi salah satu program strategis yang harus diperhatikan dan menjadi perioritas untuk dianggarkan dalam rangka intervensi percepatan penanggulangan stunting sebagai mana diamanahkan oleh Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting,” jelas Ridwan.
Rembuk Stunting ini dihadiri Ketua DPRD Butur, Muh. Rukman Basri, Ketua TP PKK Butur Muniarty M. Ridwan, Sekretaris Daerah Muhammad Hardhy Muslim, Kepala OPD terkait sekaligus menjadi narasumber, instansi vertikal dan diikuti oleh para camat, beberapa kepala desa lokus stunting, serta beberapa kepala puskesmas dengan bersepakat melakukan deklarasi penandatanganan komitmen bersama dalam upaya percepatan penurunan stunting terintegrasi di Kabupaten Buton Utara. (*)
Discussion about this post