SULTRA.KABARDAERAH.COM, BUTON UTARA – Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara (Butur) akan melakukan pemerataan guru atau pemerataan pemenuhan kekurangan guru yang ada di Sekolah.
Menyikapi rencana tersebut, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Butur mengingatkan kepada dinas terkait, agar pemerataan guru dilakukan secara profesional.
“Kami atas nama PGRI telah menyampaikan kepada kepala Dinas Pendidikan, agar dalam hal pemerataan ini lebih memperhatikan pada aturan yang ada khususnya tentang syarat mutasi sesuai dengan peraturan BKN nomor 5 tahun 2019,” kata Ketua PGRI Butur, Fajar Indra Idin, Senin (11/4/2022) malam.
PGRI Butur berharap pemerataan guru memperhatikan sisi kebutuhan sekolah dalam hal pemenuhan guru dan jangan ada kesan yang tendensius.
“Kita akan kawal sampai pada proses pemerataan guru ini dilaksanakan,” ungkapnya.
Fajar Indra bilang yang terpenting dalam pelaksanaan penataan guru adalah jangan sampai ada yang merasa dirugikan, seperti pemenuhan jam kerja bagi guru yang sertifikasi.
“PGRI Cabang Butur mengingatkan dalam pemerataan guru ini harus betul-betul profesional, jangan terkesan bernuansa pilih kasih terhadap guru-guru kita di lapangan di enam kecamatan se-Kabupaten Butur,” ujarnya.
Sekretaris PGRI Cabang Butur, Safiun, menambahkan pihaknya meminta dinas pendidikan jangan pernah tertekan dan terintervensi dari pihak manapun dalam hal pemerataan dan pemenuhan kebutuhan guru.
“Karena yang tahu kondisi guru di lapangan adalah dinas pendidikan,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Butur, Kusman Surya, mengatakan bahwa pemerataan guru harus benar-benar ada pertimbangan teknis dari dinas terkait.
“Pemindahan guru tersebut bukan hanya jauh dekatnya tapi pada prinsipnya harus disesuaikan dengan jam mengajar. Jangan sampai kita pindahkan, akan menganggu jam mengajar guru lain dan berdanpak sertifikasinya,” kata Kusman Surya, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/4/2022).
Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih dalam proses membuat rekomendasi atau pertimbangan.
“Dengan berbagai tekanan politik, Saya akan lakukan secara profesional demi kepentingan guru-guru dan tidak merugikan pihak lain. Saya akan jalankan saran dari PGRI berdasarkan pertimbangan teknis dan data Dapodik serta pemetaan,” ungkapnya.
Kendati demikian, yang namannya guru ataupun kepala sekolah tidak boleh diporoses sebelum ada pertimbangan tehknis dari dinas pendidikan. Hal itu sesuai Permendikbud.
“Insyallah saya tidak akan terpengaruh denganĀ persoalan pertimbangan politik. Kalau namanya guru, tidak bisa diintervensi, karna ini kepentingan pendidikan,” tegasnya.
Apa lagi, lanjut Kusman, saat ini Butur mendekati momen pemilihan kepala desa. Ia mengingatkan agar guru tidak terlibat dalam pilkades.
“Guru itu tidak bisa terlibat dalam politik praktis kalau guru dijadikan panitia, mungkin wajar saja karena tokoh masyarakat tapi tidak bisa membawa nama guru. Saya juga salah satu panitia Kabupaten, akan turun langsung memantau di lapangan dan tentunya saya tidak ingin ada keterlibatan guru dalam hal tersebut,” pungkasnya.
Laporan: Ardian Saban
Discussion about this post